Bawaslu Kabupaten Bogor Anggap Baliho dan Spanduk Partai Alat Sosialisasi
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menanggapi maraknya baliho dan spanduk partai pada sejumlah wilayah di bumi tegar beriman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menjelaskan, terkait baliho-baliho yang marak terpampang di ruang ruang publik baik partai maupun tokoh saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Yang baliho partai pada nempel di sejumlah wilayah itu bagian dari sosialisasi,” ujar Irvan Firmansyah kepada wartawan, Minggu.
Menurutnya itu boleh dilakukan karena dalam konteks memberitahukan kepada masyarakat soal logo partai, nomor urut dan sebagainya itu belum termasuk pada tahapan kampanye.
“Karena belum pada tahapan kampanye jadi saat ini kewenangan nya bukan pada kami di Bawaslu,” ucapnya.
Menurutnya, upaya penindakan baliho-baliho tersebut pendekatannya adalah Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau misalkan melanggar Perda ketertiban umum kemudian juga pajak dan restribusi itu mangga kewenangan sekarang itu ada di Pemda, belum ada pada kami kecuali pada tahapan pemilu,” bebernya.
Pantauan wartawan ini, sejumlah baliho, spanduk dan sejenisnya memenuhi sudut-sudut wilayah di tahun politik ini. Tidak hanya baliho dan spanduk partai tapi tokoh-tokoh yang berniat mencalonkan diri pun sudah nampak banyak terlihat.
Anehnya, baliho dan sepanduk itu tidak pernah diturunkan pemerintah daerah.
Contoh di wilayah Kecamatan Cibinong, dibeberapa persimpangan pasti saja ada baliho partai dan tokoh-tokoh Kabupaten Bogor seperti di persimpangan jalan Kandang Roda. [] Danu