Kab. Bogor

Achmad Ru’yat Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat mengelar Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di RM. Ampera, jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (1/12/2022).

Hadir para peserta dari BPU DPD PKS Kabuapaten Bogor yang terdiri dari unsur ulama serta tokoh masyarakat.

Ketua BPU DPD PKS H. Mustofa mengungkapkan keresahannya ketika di Lampung dan Kabupaten Bogor menemukan kejadian dimana jam 2 malam bertemu anak-anak bermain sepeda berkumpul sambil ngobrol dengan rentang usia antara 9 sampai 11 tahun.

“Kami mikir, bagaimana kalau kedepan anak-anak itu tumbuh menjadi seperti apa di usia 9 sampai 11 tahun sudah begadang setiap malam dan itu bukan hanya di Lampung, di Bogor juga banyak sekali anak-anak yang kalau kita keluar malam anak-anak seperti itu, saya kira Perda ini sangat penting sekali untuk masa depan Indonesia,” ujarnya.

Baca juga  Achmad Ru’yat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di SMA IT Dinamika Umat Kemang

Berbeda dengan H. Mustofa, tokoh masyarakat asal Kecamatan Kemang yang akrab disapa Om Zein juga menyampaikan keresahannya kepada Ru’yat terkait maraknya narkoba, judi online serta minuman beralkohol di Kabupaten Bogor.

Menanggapi keresahan-keresahan tersebut, Ru’yat mengatakan bahwa tidak cukup hanya public sector yang menangani kasus seperti narkoba, alkohol maupun judi online.

“Perlu ada gerakan secara komperhensif sistem, karena dari sistem inilah nanti muncul program baik program dari publik sektor yaitu negara, dari private sector dari dunia usaha, third sector program anggaran membuat bergerak, tapi jika hanya parsial-parsial rasanya cukup berat,” tukas Ru’yat.

Dirinya juga mencontohkan serangan global dengan modal oligarki yang luar biasa dan efeknya dirasakan bersama bagaimana pembahasan rancangan undang-undang seperti undang-undang minuman beralkohol hingga hari ini tidak selesai-selesai.

Baca juga  Ru'yat Dorong Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Layak Anak

Selain itu, Ru’yat pun berharap agar para peserta yang hadir mampu berperan sebagai agen perubahan.

“Sehingga bagaimana konsep pembangunan umat itu mengedepankan perlindungan kepada anak-anak dan ini sangat baik, sehingga mereka menjadi corong juru bicara ditengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, keberpihakan kepada anak-anak dalam melaksanakan kegiatan baik pendidikan, dan kegiatan sosialisasi kemasyarakatan kegiatan ekonomi,” tuturnya.

Ru’yat melanjutkan, “sehingga mudah-mudahan konsep pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bisa diwujudkan, disinergiskan antara regulasi sebagai payung hukum dari Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan para pelaksana juru bicara dalam mengimplementasikan Perda ini,” tandasnya.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top