Kota Bogor

Bogor Raya Lawyers Club Gelar Diskusi Dua Dekade Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengacara Bogor Raya yang tergabung di Bogor Raya Lawyers Community (BRLC) melakukan diskusi Dua Dekade Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945 Suatu Refleksi dan Evaluasi, Jumat (15/7/2022).

Dalam agenda itu membicarakan berbagai hal terkait amandemen undang-undang Dasar 1945 yang sudah berlangsung selama 4 kali termasuk terkait kekuasaan kehakiman.

Akademisi UIKA Bogor, Abdul Fikar salah seorang pembicara dalam diskusi tersebut mengatakan profesi advokat atau pengacara menjadi salah satu pelaku dalam kekuasaan kehakiman, sehingga bersama elemen lainnya hakim jaksa dan kepolisian melakukan penegakan hukum dalam persidangan.

Untuk itu, perlu adanya peningkatan kapasitas dari pengacara agar bisa lebih mumpuni dalam penegakan hukum sehingga bisa menjadi penguat dalam sistem kehakiman di Indonesia.

Baca juga  Serahkan SK 2965 Guru ke Prov. Jabar, Bima Ingatkan Spirit Guru sebagai Tenaga Pendidik

“Man behind the gun, jadi pengacara itu pelaku dalam sistem kehakiman, sehingga dalam sistem kemasyarakatan penasehat hukum ini untuk kemajuan peradaban dan sistem demokrasi di Indonesia,” ungkap Abdul Fikar.

Sementara itu, pembicara lainnya yang juga pendiri Bogor Raya Lawyers Club Sholeh Amin, mengungkapkan dalam amandemen undang-undang Dasar 1945 ada beberapa hal yang sangat mendasar.

Sebelum amandemen undang-undang Dasar 1945 MPR menjadi lembaga tertinggi negara, namun setelah amandemen maka tidak ada lagi lembaga tertinggi negara sehingga semua diberlakukan sama MPR DPR DPD dan Presiden.

“Dengan adanya tidak ada lembaga tertinggi maka semua lembaga melakukan check and balance sebagai fungsi kontrol di era demokrasi modern di Indonesia,” kata Sholeh.

Baca juga  Pelajar SMA YPHB Bogor Juara Dunia MMA U-16 di Brazil

Nantinya hasil diskusi ini akan menjadi kajian dari berbagai kalangan termasuk catatan dalam berbagai literasi ilmu hukum untuk bahan pembelajaran dan implementasi menuju perbaikan Indonesia lebih maju dan adil.

Diketahui, BRLC adalah suatu wadah yang di gagas dan didirikan beberapa Pengacara – Pengacara yang cukup ternama diantaranya Sholeh Amin, S.H., M.H., Roy Sianipar, S.H., M.H., Dr. Gartono, S.H., M.H., Jhon Piter Simanjuntak, S.H., M.H. [] Ricky

2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top