Gaji Ratusan Guru Honorer di Kota Bogor Masih Menunggu Pergeseran Anggaran
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Gaji ratusan guru honorer di Kota Bogor belum terbayarkan selama 3 bulan di awal tahun 2022 ini.
Hal itu disebabkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari pemerintah pusat baru turun Februari lalu. Sehingga tindak lanjut baru diproses oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan.
Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor Evandhy Dahni mengatakan proses pencairan gaji guru honorer dari BOS APBN masih dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam arti PP No 12 mengatur bahwa pengeluaran atas beban APBD harus didasarkan pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).
“Tahapannya kita sedang merumuskan pergeseran anggaran ketiga, salah satunya memasukan BOS APBN ini ke APBD kita. Pertanyaannya, apakah kegiatan dimaksud sudah ada DPA-nya? belum ada. Karena proses APBN itu muncul dulu juklak juknisnya dari pusat. Baru kemudian kita masukan ke APBD melalui proses pergeseran anggaran, dengan melakukan perubahan penjabaran APBD. Jadi di APBD induk itu belum ada,” ucap Evan, Jumat (8/4/2022).
Ia mengaku proses ini butuh waktu lantaran dalam pergeseran anggaran, ada beberapa OPD yang juga mengalami proses yang sama. OPD sudah disetujui oleh BKAD, ditetapkan oleh Sekda. Baru nanti Disdik mengajukan pencairannya dengan mengajukan SPM.
“Kalau hanya Disdik mungkin cepat, cuma ada perangkat daerah yang mengajukan juga. Jadi kita butuh waktu,” katanya.
Waktu yang dibutuhkan dalam verifikasi penyusunan DPA dari OPD sekitar 3-4 hari. Selain itu, kata Evan tergantung juga kelancaran Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Kita usahakan semaksimal mungkin. Dengan catatan OPD bikin DPA-nya tidak salah lagi. karena memang ada pendampingan dari kita. Ketika sekolah itu menyusun RKA Sekolah-nya, sudah didampingi Disdik itu sudah matang. Jadi ketika masuk ke SIPD-nya tidak ada perbaikan lagi,” tandasnya.
Terkait polemik tunggakan gaji guru honorer yang kembali berulang selama dua tahun terakhir ini, pihaknya mengaku akan konsulitasi untuk penyusunan anggaran tahun 2023 dan tahun berikutnya agar tidak terjadi hal serupa.
Tak kurang dari 486 guru honorer tingkat SD dan SMP di Kota Bogor rupanya belum mendapatkan gaji selama 3 bulan. DPRD Kota Bogor pun memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Rabu (6/4/2022).
Gaji guru honorer tersebut diketahui bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang belum terbayar karena petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat baru turun pertengahan Februari lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi. Baru turunnya juklak juknis dari pemerintah pusat pada Februari lalu, menyebabkan pihaknya baru bisa melakukan tindak lanjut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto pun meminta Disdik dan BKAD untuk mempercepat proses administrasi yang dibutuhkan dan selesai pada akhir pekan ini.
“Tahapan sudah di BKAD. Maka segera proses administrasinya diselesaikan, upayakan Jumat atau paling lambat Senin depan, sudah pencairan,” ujar Atang. [] Ricky