Kota Bogor

Pansus DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Dengar Pendapat Raperda Pesantren

rapat dengar pendapat

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tengah dibahas panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.

Raperda tersebut saat ini memasuki tahap rapat dengar pendapat (RDP) bersama stakeholder antara lain perwakilan pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan NU, Muhammadiyah dan Persis, Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT), FATAYAT NU, GMPI serta LPM.

Rapat dengar pendapat itu juga diikuti unsur akademis, perwakilan Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Ketua Pansus Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Aswandi menyampaikan, bahwa di Kota Bogor banyak berdiri pondok-pondok pesantren, dengan lahirnya Raperda ini memberikan dampak positif yang sangat signifikan terutama terhadap penyelenggaraan pesantren dan masyarakat di Kota Bogor.

Baca juga  Wali Kota : Wisudawan Harus Terus Aktif Mengajar

Ia menjelaskan, dalam Raperda ini mengatur minimal ada tiga fungsi pesantren. Pertama sebagai fungsi pendidikan, membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

“Kedua sebagai fungsi dakwah, untuk mewujudkan Islam “Rahmatan Lil’alamin” dengan upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah SWT dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran,” kata pria yang akrab disapa Kiwong kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Kemudian, lanjut Kiwong, mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Baca juga  CSR Indomaret Salurkan Program Renovasi Sekolah di SDN Kaum Sari Bogor

Sementara yang ketiga sebagai fungsi pemberdayaan masyarakat. Dimana pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara pelatihan dan praktik kerja lapangan, pendirian koperasi, pendirian UMKM dan lainnya.

Ia menambahkan, dalam Raperda ini mengatur juga kewajiban pemerintah daerah memberikan dukungan demi terselenggaranya fungsi pesantren termasuk dalam hal pendanaan.

“Adapun besarnya pendanaan tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Ia menuturkan, setelah kegiatan ini, pansus selanjutnya akan menyempurnakan pembahasan Raperda, termasuk mengakomodir hasil rapat dengar pendapat bersama stakeholder. Dirinya berharap pembahasan raperda ini rampung tahun ini dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga  Didukung Pengusaha dan Anggota DPRD, Jalan Santai Warga Panaragan Berlangsung Semarak

“Iya, targetnya bisa rampung jadi perda tahun ini,” pungkas Politisi PPP itu. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top