Kab. Bogor

Pelanggar PPKM Darurat Ikuti Sidang Virtual dari Mapolsek Cisarua

Belasan pelanggar operasi Yustisi di masa PPKM Darurat mulai disidangkan Pengadilan Negeri Cibinong secara virtual di Mako Polsek Cisarua, Senin (19/7/2021).
Belasan pelanggar operasi Yustisi di masa PPKM Darurat mulai disidangkan Pengadilan Negeri Cibinong secara virtual di Mako Polsek Cisarua, Senin (19/7/2021).

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Belasan pelanggar operasi yustisi di masa PPKM Darurat ikuti sidang Pengadilan Negeri Cibinong secara virtual di Mako Polsek Cisarua, Senin (19/7/2021).

Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto mengatakan, selama operasi yustisi ada 15 pelanggar protokol kesehatan (prokes).

“Mereka rata-rata tidak menggunakan masker saat berkendara,” ujar Kompol Supriyanto.

Para pelanggar prokes masuk pada tindak pidana ringan (tipiring). Sementara, untuk pelanggar prokes usia sekolah dikenakan sanksi sosial.

“Sanksi sosial ini bisa push up, bisa bersihin sampah juga,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk pelanggar tipiring yang disidangkan hari ini dikenakan denda sesuai keputusan Pengadilan Negeri Cibinong sebesar Rp50 ribu.

“Ini sidang kedua, pelanggar tipiring ini sebelumnya diberikan surat berikut penahanan e-KTP, dan sekarang sidangnya,” ucapnya.

Baca juga  Ini Alasan Pemkab Bogor, Serapan APBD 2018 Baru 54 Persen

Ia berharap, dengan sanksi baru dan banyaknya pelanggar yang disidangkan, masyarakat akan lebih peduli terhadap prokes.

“Minimal setiap keluar rumah di saat penting menggunakan masker, ini jadi moment bagi masyarakat agar sadar dan disiplin,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top