Kab. Bogor

DPRD dan Gubernur Jabar Setujui Pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CDPOB) Bogor Timur dan Indramayu Barat, Jumat (16/4/2021). (Foto : Ariez-Budi-Fahmi/Humas DPRD Jabar).

BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG – Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat menyetujui usulan pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

“Maka dengan ini komisi satu menyatakan bahwa kedua daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru,” ucap Ketua Komisi I Bedi Budiman saat membacakan laporan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat atas usulan persetujuan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat di hadapan Rapat Paripurna, Jumat (16/4/2021).

Bedi menambahkan meskipun saat ini moratorium masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi daerah dengan ketentuan persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Baca juga  Anggaran Terbatas, Tiga Proyek Strategis di Kota Bogor Batal Lelang

Bedi memaparkan, daerah persiapan otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 (tiga) tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas.

Kemudian persyaratan administrasi yang terdiri dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dengan bupati daerah induk, dan persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk.

Selanjutnya Bedi menuturkan, terkait persyaratan kapasitas daerah yang mencakup parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen. Hal tersebut sesuai dengan pasal 38 ayat 4 s.d 6 uu 23 tahun 2014 bahwa dalam hal usulan pembentukan daerah persiapan, persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan DPR dan DPD RI.

Baca juga  Aher Juga Berharap Paripurna Plt Bupati Dipercepat

“Tim Independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah terkait pembentukan calon daerah persiapan otonom baru tersebut,”kata Bedi.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, dalam proses pelaksanaan tugasnya, komisi satu telah melaksanakan rapat kerja, baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, para tokoh masyarakat, konsultasi dengan para akademisi, juga disertai dengan kunjungan lapangan yang menghasil beberapa catatan penting. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top