BOGOR-KITA.com – Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor melakukan konsolidasi untuk menyikapi kasus dugaan korupsi pembelian lahan Jambu Dua dari Angkahong. “Kami sudah melakukan konsolidasi di Universitas Djuanda,” tulis siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com di sela-sela demo di Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (13/10/2016).
Hujan yang turun di Kota Bogor, tak menyurutkan mahasiswa untuk terus melangsungkan demo menuntut keadilan dalam kasus Angkahong.
Kasus Angkahong sudah bergulir di pengadilan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (30/9/2016) lalu, majelis hakim yang diketuai Lince Anna Purba, S.H. menjatuhkan vonis terhadaop tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna, mantan Camat Tanah Sereal, Irwan Gumelar dan mantan Ketua Tim Apraisal, Roni Nasrun Adnan. Ketiganya divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Vonis majelis hakim terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Adapun dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor, justru tidak terbukti. “Terdakwa Hidayat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Irwan dan Roni,” kata ketua majelis hakim Lince Anna Purba.
Yang kini menjadi perhatian masyarakat Bogor adalah karena dalam putusannya majelis hakim juga menyebutkan bahwa korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda, Ade Sarip Hidayat. Walikota Bogor Bima Arya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat disebut dengan istilah pleger (pelaku). [] Admin