Kab. Bogor

14 Warga Sukamulya Minta BPN Segera Terbitkan Sertifikat Lahan Proda 2017

Kaur Pemerintahan Desa Sukamulya, Agus Santhony menunjukkan data 14 warga yang belum menerima sertifikat dari Proda tahun 2017

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Sebanyak 14 warga masyarakat Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin yang sejak tahun 2017 telah menyerahkan berkas dan bukti kepemilikan tanah untuk dapat sertifikasi lahan melalui program daerah (Proda) sertifikasi lahan, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor segera menerbitkan sertifikat.

Proda merupakan rangkaian kegiatan pensertipikatan tanah secara massal, yang memperoleh dukungan dana atau subsidi dari pemerintah daerah melalui APBD bekerja sama dengan kantor pertanahan.

“Warga sudah berulangkali datang ke kantor desa bahkan ke kantor BPN Cibinong. Namun anehnya, hingga sekarang belum juga kelar,” ungkap M. Nasir (48) warga Kampung Leuwiranji, RT 6 RW 2 Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Jumat (29/1/2021).

Baca juga  Jadwal Liga Inggris: Man-City Waspadai Fulham, Aston Villa Bikin Ngeri MU

Pria yang juga menjabat Ketua RT ini mengeluhkan lambatnya proses pembuatan sertifikat kepemilikan lahan/tanah.

“Padahal semua berkas sudah diberikan, yang jurang sudah diperbaiki dan dipenuhi. Tapi 4 tahun tidak kelar – kelar juga,” ujar Nasir.

Dikonfirmasi hal ini, Agus Santhony Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Sukamulya membenarkan jika masih ada 14 bidang tanah milik warga yang belum selesai sertifikasinya dari Proda 2017 karena belum ada tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

“Iya kami sudah terima aduan warga dan sudah sampaikan kepada BPN Kabupaten Bogor. Tapi jawabannya hingga sekarang belum selesai,” ungkap Agus.

Ia menuturkan, dalam program sertifikasi lahan Proda 2017 lalu, Desa Sukamulya mendapat jatah 100 bidang. Sebanyak 51 sudah selesai dan sudah dibagikan. Lalu ada 5 sertifikat diserahkan secara simbolis di Pemkab Bogor.

Baca juga  Jokowi Hadiri Pengukuhan Pengurus PBNU 2022-2027 di Balikpapan

“Yang 14 berkas masih belum selesai dan belum ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan. Semoga cepat selesai, karena kami aparatur pemerintahan desa yang paling sering dikomplain warga,” tukasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top