Nasional

4 Poin Sikap Lanjutan Buruh Terhadap UU Cipta Kerja

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Setelah menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, pimpinan organisasi buruh menyatakan sikap lanjutan.

Pernyataan sikap itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Joeang 45, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2020.

Dalam pernyataan Presidium GEKANAS yang diperoleh BOGOR-KITA.com dari Ketua Umum FPPM98, Abdul Hakim, Selasa (13/10/2020), disebutkan, konferensi pers dilakukan bersama antara Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terdiri dari KSPSI (AGN), KSPI, GEKANAS dan 32 Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Inti dari konferensi pers antara lain adalah:

1.SP/SB akan mengajukan Uji Materi atau Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi segera setelah menerima UU Cipta Kerja yang telah diberi nomor dalam Lembar Berita Negara.

Baca juga  Karena Mendukung Jokowi, Rhenald Kasali Dikambinghitamkan

2.Untuk Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi ini, dibantu oleh pengacara Hotma Sitompul dari LBH Mawar Saron dan kawan-kawan, yang juga datang langsung dalam konperensi pers tersebut.

3.Untuk aksi unjuk rasa secara nasional tetap akan dilakukan bersama-sama, setelah masing-masing federasi mengeluarkan instruksi tertulis ke perangkatnya masing-masing.

4.Kita mesti menghormati siapa saja dari elemen masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa, kapan pun dan di mana pun, tanpa memberi gangguan dalam bentuk apa pun. Namun, jika yang berdemo mengganggu orang atau pihak yang tidak berdemo, patut diingatkan untuk menghentikan gangguan-gangguan tersebut. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top