Kota Bogor

APEKSI: Menteri Bahlil Punya Banyak PR Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja 

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menggelar dialog nasional untuk pemulihan ekonomi dan investasi daerah dengan tajuk "Apa Kabar UU Cipta Kerja?"

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menggelar dialog nasional untuk pemulihan ekonomi dan investasi daerah dengan tajuk “Apa Kabar UU Cipta Kerja?”. Dialog secara daring ini diikuti sejumlah kepala daerah.

Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengatakan, APEKSI siap mengawal target Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif melalui belanja daerah dan penguatan penanganan Covid-19 di daerah.

Namun, kata Bima, pertumbuhan ekonomi tersebut juga tergantung kepada implementasi dari Undang Undang Cipta Kerja.

“Saya lihat Menteri Bahlil (Menteri Investasi Bahlil Lahadalia) punya banyak pekerjaan rumah (PR). Ada fenomena tsunami regulasi. Yaitu produk aturan turunan dari UU Ciptaker yang harus dipercepat. Ada 47 PP, 4 Perpres dan  sejumlah Peraturan Menteri yang harus dikebut,” ungkap Bima Arya, Senin (3/5/2021).

Baca juga  Tolak Omnibuslaw, Mapala Bogor Bentangkan Spanduk di Jembatan Leuwiliang

PR tersebut, lanjut Bima, harus segera diselesaikan karena pemerintah daerah membutuhkan kejelasan mengenai aturan teknisnya. “Misalnya struktur organisasi DPMPTSP, aturan teknis insentif dari pusat bagi derah yg mengalami penurunan penerimaan retribusi daerah akibat UU Ciptaker, aturan pemberlakuan pajak atas program strategis nasional,” kata Bima.

“Terkait OSS, Kementerian Investasi harus bisa menjadi integrator dari berbagai aplikasi lintas kementerian yang masih berjalan. Muncul pertanyaan besar mengenai alur dan integrasi antar sistem. Belum lagi akselerasi digitalisasi tata ruang daerah,” jelas Bima yang juga Wali Kota Bogor ini.

Menurutnya, kunci investasi adalah memastikan kesesuaian antara RDTR dan kajian lingkungan hidup strategis. “Bagaimana mungkin kemudian KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) bisa terbit ketika revisi RTRW terhambat dan sebagian besar daerah masih kesulitan digitalisasi. Kementerian harus memahami realiti di daerah. Tidak mudah melakukan digitalisasi ketika ahli planologi dan GIS langka di daerah,” tandasnya.

Baca juga  Pakuan Hill Sumbang Rp100 Juta untuk Korban Puting Beliung

Ditempat yang sama Wali Kota Semarang yang juga Wakil Ketua APEKSI Bidang Pembangunan dan Kerjasama Hendrar Prihadi menilai bahwa UU Cipta Kerja ini didesain dengan asumsi kondisi normal.

“Padahal saat ini efek pandemi luar biasa. Pemerintah sudah semestinya menyesuaikan dengan kondisi yang ada,  dan tidak memaksakan dengan target kondisi biasa,” terang Hendrar.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyoroti terkait sertifikat layak fungsi yang menimbulkan birokrasi dan ‘ongkos’ baru. Pusat juga harus berkoordinasi dengan daerah untuk memverifikasi izin-izin yang sudah dikeluarkan.

“Ada kasus IMB-nya kontrakan, malah dikasih izin hotel sama pemerintah pusat. Dan ada temuan menjadi tempat prostitusi. Sudah kami sidak, sudah kami tutup,” kata Arief.

Baca juga  Meriahkan Pawai Budaya Apeksi, Bima Arya Berikan Alat Musik Langgir Badong

Dalam dialog tersebut juga turut ditampung sejumlah masukan dari berbagai Wali Kota, seperti Tarakan, Denpasar, Gorontalo, Singkawang, Aceh, Palopo dan daerah lainnya.

Para wali kota pun menyepakati untuk melakukan pemetaan, pendataan semua masalah di daerah terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja untuk kemudian dikoordinasikan dengan kementerian terkait. [] Hari / Humas Pemkot Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top