Kab. Bogor

Gugus Tugas Kabupaten Bogor Minta Rhoma Irama Batalkan Konser di Pamijahan

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bupati Bogor yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin secara tegas meminta pedangdut Rhoma Irama dan Soneta Group membatalkan konser musik yang rencananya digelar di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan pada Minggu (28/6/2020).

“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Rabu (24/6/2020).

Ade Yasin mengatakan Kabupaten Bogor berdasarkan Perbup No. 35 Tahun 2020 masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional sampai tanggal 2 Juli 2020.

Baca juga  Dosen Gizi IPB Berbagi Tips Cegah Tertular Corona

Perbup No. 35 Tahun 2020 tersebut juga melarang penyelenggaraan acara kegiatan sosial budaya, konser dan pertemuan berskala besar.

Kabupaten Bogor juga belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau new normal, hal ini berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, bahwa Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat. Jumlah kasus konfirmasi harian yang dilaporkan dalam dua minggu terakhir sebanyak 90.

Sebelumnya beredar video bahwa artis dangdut Rhoma Irama dan Soneta Group akan mengadakan konser di Kampung Salak Desa Cibunian Kabupaten Bogor. Berdasarkan pernyataan Rhoma Irama dalam video tersebut pihaknya diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara khitanan putranya.[] Hari

Baca juga  Ade Yasin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top