BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang musnahkan barang bukti atau barang rampasan tindak pidana umum, dari 197 perkara sepanjang tahun 2018- Juli 2019. Barang rampasan yang dimusnakan terkait kasus narkoba.
“Barang haram jenis narkoba yang dimusnakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Karawang, Rohayarltie, di Kajaksaan Negeri Karawang, Kamis (18/12/2019).
Barang rampasan yang dimusnakan berupa narkoba jenis kristal metaphitamine atau sabu-sabu seberat 3,429 kilogram dengan jumlah perkara 165 perkara, ganja seberat 223,92 kilogram sebanyak 32 perkara, dan HP sebagai barang rampasan sebanyak 126 buah dan sejumlah timbangan elektronik.
Rohayarltie mengatakan, kalau dirupiahkan, barang rampasan dari 197 perkara ini nilainya mencapai miliaran.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dibakar, sementara barang rampasan HP berbagai merk dan model dihancurkan.
Pemusnahan dihadiri perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana, Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, serta perwakilan lain. [] Nandang