Kab. Bogor

Pemkab Bogor Gelar Pelayanan Terpadu Keliling

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berkerjasama dengan Pengadilan Negeri Cibinong, pengadilan Agama Cibinong dan Kementerian Agama Cibinong kembali menggelar pelayanan terpadu pencatatan perkawinan, perceraian, kelahiran dan hak identitas hukum lainnya di Kabupaten Bogor. Hal sama sebelumnya dilakukan di Kecamatan Tamansari di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciawi, Jumat (26/4/2019).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja mengatakan, kegiatan dengan mendatangi desa-desa ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan sidang pernikahan maupun pembuatan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Jadi dengan adanya kegitan ini masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan terpadu yang lebih cepat, mudah, dan dekat,“ tuturnya.

Ia mengatakan, sebanyak 42 pasangan dinikahkan pada sidang keliling, dan 160 orang mendapatkan pelayanan pembuatan akta kelahiran.

Baca juga  Update PPKM Mikro Kabupaten Bogor: 96 Positif, Terbanyak di Sukaraja 26, Cibinong 15, Jonggol 15

“Pada pelayanan ini masyarakat mendapatkan dua produk hukum. Pertama mendapatkan penetapan pengadilan agama utuk mendapatkan surat nikah, dan kemudian akta kelahiran,“ katanya.

Pasangan yang menikah dan warga yang membuat akta kelahiran, langsung mendapatkan dua produk hukum yang dikeluarkan Pengadilan Agama maupun Disdukcapil, asal persyaratannya lengkap.

Oetje Subagdja menambahkan, masih ada beberapa jadwal sidang keliling yang akan dilakukan Disdukcapil dan Pengadilan Agama. Akan tetapi, pelayanan tersebut belum bisa dilakukan secara merata di 40 Kecamatan. [] Admin/Diskominfo Kabupaten Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top