Kab. Bogor

Pemkab Bogor Berlakukan Tarif Parkir di Kawasan Cibinong

BOGOR-KITA.com, CIBINONG— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman, termasuk di sekitar Alun-Alun Kabupaten Bogor.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan tersebut, tarif Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dibedakan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.

Untuk TJU Kategori 1, tarif kendaraan berupa bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan ditetapkan sebesar Rp25.000. Bus sedang dan truk sedang dikenakan Rp15.000, sedan, minibus, jeep, dan pikap Rp10.000, sedangkan sepeda motor Rp5.000.

Sementara itu, tarif TJU Kategori 2 ditetapkan Rp10.000 untuk bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan. Bus sedang dan truk sedang dikenakan Rp7.500, sedan, minibus, jeep, dan pikap Rp5.000, serta sepeda motor Rp2.500.

Baca juga  Pengadilan Hukum Pendopo 45 Hotel dan Resto Bayar Hak Ter-PHK Soebarjo

Pemkab Bogor menetapkan kategori jalan berdasarkan karakteristik kawasan dan kondisi lalu lintas.

Jalan Kategori 1 mencakup kawasan dengan bangkitan dan tarikan perjalanan tinggi, tingkat kepadatan lalu lintas dengan V/C Ratio 0,75 atau lebih, rata-rata volume lalu lintas di atas 1.200 satuan mobil penumpang (smp) per jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 7 meter.

Jalan Kategori 2 memiliki bangkitan dan tarikan perjalanan sedang, V/C Ratio 0,5 hingga 0,75, rata-rata volume lalu lintas 800–1.200 smp per jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 7 meter.

Adapun Jalan Kategori 3 memiliki bangkitan dan tarikan perjalanan rendah, V/C Ratio di bawah 0,5, rata-rata volume lalu lintas di bawah 800 smp per jam, dan/atau lebar jalan efektif minimum 6 meter.

Baca juga  Batasi Mobilitas, Pemkot Bogor Terapkan Ganjil Genap Setiap Akhir Pekan

Untuk Wilayah 1, lokasi TJU Kategori 1 antara lain Jalan Tegar Beriman Segmen 1, Jalan Tegar Beriman Segmen 2, Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jalan Soekarno Segmen 2/Alternatif Sentul, Jalan Sentul, Jalan Raya Sirkuit Sentul, Jalan Pahlawan, Jalan Raya Cikaret, Jalan Pabuaran, Jalan Raya Bojong Gede, Jalan Raya Bogor-Kemang, Jalan Raya Tapos, Jalan KSR Dadi Kusmayadi, dan Jalan Al-Falah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan penerapan tarif parkir akan dievaluasi secara berkala.

Menurut Bayu, evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan penerapan kebijakan dengan kondisi lalu lintas, perkembangan kawasan, dan kebutuhan masyarakat.

“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Bayu.

Baca juga  Ini 'Jagoan' Parpol di Pileg DPR RI Dapil Jabar III

Ia mengatakan penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan retribusi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengendalian lalu lintas.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi peningkatan aktivitas perekonomian yang berdampak pada pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Penerapan parkir tersebut juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 500.11/387/Kpts/Per-UU 2025 tentang Penerapan Lokasi Parkir di Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Bogor.[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top