Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Ingatkan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Gawat Darurat

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor kembali mengingatkan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, agar konsisten menjalankan kewajiban dalam menangani pasien gawat darurat serta menerapkan mekanisme rujukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan kesehatan dasar di Kota Bogor berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, perhatian terhadap persoalan penanganan pasien gawat darurat tidak ditujukan kepada rumah sakit tertentu, melainkan menjadi evaluasi bersama.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami sedang memastikan tidak ada lagi warga Kota Bogor yang harus berpindah-pindah rumah sakit dalam kondisi kritis,” kata Fajar, Kamis (13/8/2026).

Baca juga  Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Pahlawan Inspiratif Pembangunan

Ia menegaskan, kewajiban rumah sakit dalam menangani pasien gawat darurat bukan sekadar imbauan. Berdasarkan Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak diperbolehkan menolak pasien gawat darurat, meminta uang muka, maupun mendahulukan persoalan administrasi hingga menghambat pelayanan.

Selain penanganan pasien darurat, Komisi IV juga menyoroti mekanisme rujukan antarrumah sakit. Fajar mengingatkan agar proses rujukan dilakukan dengan kepastian bahwa fasilitas kesehatan yang dituju bersedia menerima pasien.

Ketentuan tersebut, kata Fajar, sejalan dengan Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur bahwa rujukan merupakan proses penyerahan tanggung jawab pelayanan, bukan bentuk pelepasan tanggung jawab terhadap pasien.

Baca juga  Reses di Jonggol: 15 Program Akan Dilaksanakan Hingga Akhir Tahun 2023

“Rumah sakit tidak boleh melepas keluarga pasien mencari sendiri rumah sakit tujuan di tengah malam. Kewajiban menghubungi dan memastikan rumah sakit tujuan siap menerima itu ada di rumah sakit, bukan di keluarga,” tegasnya.

Fajar menilai persoalan keterbatasan tempat tidur maupun penuhnya ruang instalasi gawat darurat (IGD) harus diselesaikan melalui pembenahan kapasitas dan tata kelola pelayanan. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh justru menjadi beban yang meningkatkan risiko bagi pasien dalam keadaan kritis.

Karena itu, Komisi IV mendorong seluruh rumah sakit di Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap kesiapan IGD, sistem triase, hingga prosedur rujukan yang selama ini diterapkan.

“Kami siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran. Kalau persoalannya kapasitas IGD dan tempat tidur, mari kita bahas bersama. Yang tidak bisa kami terima adalah pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  OPINI: Mengenal Program Pensiun Iuran Pasti
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top