Kab. Bogor

Soroti Korupsi RSUD Bogor Utara, Pegiat Antikorupsi Nilai Penyidikan Perlu Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Dok Kejari Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara (RSUD Parung) mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum dan pegiat antikorupsi. Mereka berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

Praktisi hukum sekaligus pegiat antikorupsi, Edison SH, menilai proyek tersebut sejak awal telah memunculkan sejumlah persoalan. Menurut dia, proses penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2022 seharusnya mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Saya meyakini perkara seperti ini tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak. Namun, tentu pembuktiannya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang dimiliki,” ujar Edison, Kamis (23/7/2026).

Ia berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap konsisten mengembangkan penyidikan sehingga pihak-pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Baca juga  Mengukur Peluang Mulyadi menjadi Pendamping Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Edison juga berharap upaya pemberantasan korupsi mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Saya berharap di era kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas,” ujarnya.

Sorotan terhadap proyek tersebut juga disampaikan kontraktor sekaligus arsitek, Dody Achdi Suhada. Menurut dia, terdapat sejumlah aspek teknis yang patut menjadi perhatian, salah satunya terkait luas lahan pembangunan rumah sakit.

“Untuk pembangunan rumah sakit skala kabupaten, idealnya dibutuhkan lahan sekitar tiga hektare. Sementara yang tersedia saat itu sekitar 1,9 hektare,” kata Dody.

Baca juga  Berkembang Rumor, Betulkah Rencana Bangun RSUD di Parung Pindah ke Gunungsindur?

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan ASN aktif berinisial BAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara pada Senin (20/7/2026).

Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy, mengatakan BAP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki keterlibatan saat menjabat sebagai anggota Pokja Khusus 10 dalam proyek tersebut.

“Yang bersangkutan merupakan anggota Pokja Khusus 10 pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara,” kata Rinaldy.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BAP ditahan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga  RSUD Parung Jelang Launching Desember Ini, PDAM Belum Terpasang, Jalan Belum Diaspal

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor juga menerima pengembalian uang sebesar Rp1.117.013.000 dari konsultan pengawas proyek, PT Daya Cipta Dianrancana. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, SH., MH., menyatakan dana tersebut telah disita dan dititipkan ke rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti.

“Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit BPKP,” ujar Denny.

Kejari Kabupaten Bogor menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara masih terus dikembangkan. Kejaksaan juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.[] Fahry/Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top