Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Segera Terbitkan Perwali P4S

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku

Penyimpangan Seksual (P4S).
Menurut Dedi, keberadaan Perwali menjadi langkah penting agar perda yang telah disahkan sejak 2021 dapat diterapkan secara efektif melalui mekanisme yang jelas bagi seluruh perangkat daerah.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kembali mengemukanya isu LGBTQ di tingkat nasional setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam lampiran peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ disebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Baca juga  Komisi IV DPRD Kota Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Alat Dengar untuk Disabilitas

Dedi menilai Kota Bogor sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk melakukan langkah pencegahan. Namun, tanpa aturan teknis, implementasi perda dinilai belum dapat berjalan secara optimal.

“Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Artinya, Kota Bogor tidak mulai dari nol. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwali agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar bekerja melindungi masyarakat,” ujar Dedi, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, Perwali diperlukan untuk mengatur pelaksanaan pencegahan, edukasi kepada keluarga, pembinaan masyarakat, pengawasan, hingga koordinasi antarorganisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda P4S.

Menurutnya, kejelasan pembagian tugas akan memudahkan instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3A, Satpol PP, kecamatan, hingga kelurahan dalam menjalankan fungsi masing-masing.

Baca juga  Bima dan Iluni FKUI Ajak Masyarakat Olahraga dan Jalankan Protokol Kesehatan

“Tanpa Perwali, koordinasi bisa lemah. Perda sudah memberi arah, tetapi teknisnya harus diturunkan. Siapa melakukan apa, alurnya bagaimana, pencegahannya seperti apa, pembinaannya siapa, pelaporan masyarakat ke mana, semua harus jelas,” katanya.

Selain mendorong percepatan penerbitan Perwali, Dedi juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penguatan regulasi terkait penyebaran perilaku LGBTQ. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, tokoh agama, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, dan masyarakat diperlukan dalam upaya memperkuat ketahanan keluarga.

Ia berharap penyusunan Perwali nantinya melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga menghasilkan aturan yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di Kota Bogor.

Dedi juga meminta Wali Kota Bogor segera menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk menyusun rancangan Perwali P4S sebagai tindak lanjut dari perda yang telah berlaku selama hampir lima tahun.

Baca juga  DPRD Minta Penataan PKL jadi Prioritas Kecamatan Bogor Barat

“Jangan tunggu masalah membesar. Perda sudah ada, konteks nasional sudah jelas. Sekarang saatnya Pemkot Bogor bergerak. Terbitkan Perwali P4S agar perlindungan terhadap keluarga dan generasi muda memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top