Demo di DPRD Kota Bogor, Puluhan Mahasiswa Soroti Dugaan Penyalahgunaan Aset hingga Dana Pokir
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (2/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan di Kota Bogor.
Aksi yang mengusung tema “Gugat ‘Biong’ Berdasi: Bongkar Sindikat Pokir, Mafia Proyek, dan Penyalahgunaan Aset Daerah Kota Bogor!” diawali dengan orasi dan aksi bakar ban di depan pintu gerbang DPRD Kota Bogor. Meski sempat diwarnai kepulan asap dari ban yang dibakar, massa aksi kemudian diarahkan untuk melakukan audiensi dengan DPRD.
Audiensi diterima Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, yang mendengarkan langsung penyampaian aspirasi dan tuntutan dari para mahasiswa.
Ketua Umum FMR Bogor Raya, Bagas Pamungkas, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi. Ia menyebut terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian organisasinya.
Isu pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa kendaraan dinas yang diduga dipinjamkan kepada pihak sipil untuk kepentingan pribadi. Menurut Bagas, dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Wali Kota mengenai penggunaan kendaraan dinas.
Selain itu, FMR juga menyoroti dugaan pengondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bogor. Mereka menilai dana aspirasi tersebut diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan dan meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaksanaannya.
FMR turut mengangkat dugaan adanya praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Massa aksi menduga proses lelang hanya bersifat formalitas karena pemenang tender telah ditentukan sebelumnya.
Dalam aksinya, FMR menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Kota Bogor, yakni meminta keterbukaan data pemenang pengadaan barang dan jasa selama dua tahun terakhir, mendorong audit investigasi oleh Komisi I DPRD bersama Inspektorat Kota Bogor, meminta Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan dana Pokir, mengusut dugaan persekongkolan tender dan gratifikasi, serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan aset daerah.
“Aksi ini kami laksanakan demi kepentingan masyarakat, tegaknya kepastian hukum, keadilan, serta pemberantasan praktik curang yang merugikan rakyat,” ujar Bagas.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), mengatakan pihaknya menerima masukan yang disampaikan mahasiswa beserta kajian hukum yang dilampirkan.
STS menyatakan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif. Menurutnya, setiap dugaan yang disampaikan akan dikaji sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku guna menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. [] Ricky
