Kota Bogor

Hak Jawab dan Hak Koreksi Manajemen Botani Square dan Hotel Santika

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Manajemen Mal Botani Square dan Hotel Santika Bogor secara resmi mengajukan Hak Jawab sekaligus permohonan Hak Koreksi kepada media BOGOR KITA atas pemberitaan yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru terkait dugaan pencemaran lingkungan dan banjir di wilayah Tegallega.

Berita yang dimaksud yakni https://bogor-kita.com/botani-square-dan-hotel-santika-diduga-buang-limbah-ke-sungai-ciparigi/

Dalam keterangan tertulisnya, pihak manajemen Mal Botani Square dan Hotel Santika Bogor yang diwakili oleh Lanny Kuputri (GM Mal Botani Square) dan Denny Wiryadhana (GM Hotel Santika Bogor) menyatakan bahwa pemberitaan tersebut membangun kesan seolah-olah kedua entitas tersebut menjadi penyebab utama persoalan lingkungan di kawasan tersebut. Namun, mereka menilai informasi yang disampaikan belum sepenuhnya berimbang dan tidak didukung oleh data teknis yang terverifikasi.

Baca juga  Bima: Bagi Saya Kritik Pers Vitamin

Manajemen menjelaskan bahwa pada Kamis, 30 April 2026, telah dilakukan pertemuan klarifikasi yang melibatkan Lurah Tegallega, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, perwakilan masyarakat, serta pihak Botani Square dan Hotel Santika. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh kedua pihak.

“Terkait isu yang berkembang, hingga saat ini tidak ada hasil uji laboratorium, kajian teknis, maupun pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan kami sebagai penyebab pencemaran atau banjir,” demikian pernyataan manajemen.

Lebih lanjut, pihak Botani Square menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima teguran terkait pembuangan limbah cair ke Sungai Ciparigi. Saluran yang dipermasalahkan disebut sebagai saluran air hujan (storm water drainage) yang terpisah dari sistem limbah. Seluruh limbah cair, menurut mereka, telah dikelola melalui fasilitas Sewage Treatment Plant (STP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Segel Dibuka, Kantor Kelurahan Kencana Kembali Layani Masyarakat

Botani Square juga menyatakan telah mengantongi izin lengkap terkait pengelolaan limbah cair serta rutin melakukan uji laboratorium setiap bulan dengan hasil yang memenuhi baku mutu lingkungan. Pelaporan hasil pengujian tersebut dilakukan secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.

Sementara itu, pihak Hotel Santika Bogor juga menyampaikan bahwa mereka memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku serta secara rutin melakukan pengujian laboratorium. Hasil pengujian tersebut, menurut manajemen, selalu berada dalam ambang batas yang ditetapkan sesuai regulasi lingkungan hidup.

Dalam klarifikasi lapangan yang dilakukan bersama pihak terkait, disebutkan bahwa pipa yang menjadi sorotan bukan merupakan saluran limbah cair, melainkan saluran air hujan.

Baca juga  Tahan Imbang Vietnam, Timnas Duduki Puncak Klasemen Grub B Piala AFF 2020

Sebagai tindak lanjut, manajemen Botani Square dan Hotel Santika meminta redaksi BOGOR KITA untuk memuat Hak Jawab secara utuh dan proporsional, serta melakukan penyesuaian terhadap bagian pemberitaan yang dinilai tidak akurat. Mereka juga meminta agar judul, isi, dan elemen lain dalam berita disesuaikan agar mencerminkan prinsip keberimbangan.

Permohonan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. [] Hari/Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top