Kota Bogor

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

BOGOR-KITA.com, – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,”ujar Agung.

Baca juga  Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

Baca juga  Bima Ajak Ketua KNPI Kota Bogor Terpilih Berkolaborasi

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.

Kepala Kantor Cabang Bogor Kota BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menyambut baik program keringanan iuran tersebut dan mengajak para pekerja di wilayahnya untuk segera memanfaatkannya.

“Program keringanan iuran 50 persen ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pekerja sektor informal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan biaya yang sangat terjangkau. Kami mengajak seluruh pekerja di Bogor Kota untuk segera mendaftar dan tidak menunda perlindungan diri,” ujarnya.

Baca juga  Permudah Pekerja Pasar Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perumda Pasar Tohaga Kolaborasi

Ia menambahkan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja, sehingga penting bagi pekerja untuk memiliki perlindungan sejak dini.

“Dengan iuran yang ringan, peserta sudah bisa mendapatkan manfaat perlindungan yang optimal, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga santunan kematian. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya,” tambah Dian.

Lebih lanjut, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi secara masif agar informasi mengenai program ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Kami akan terus menggencarkan edukasi kepada pekerja informal, komunitas, hingga pelaku UMKM agar semakin banyak yang terlindungi. Harapannya, tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top