Bogor

Amankan 10 Pelaku Tawuran dari Dua Kelompok di Kencana, Polisi Sita Sejumlah Sajam

BOGOR-KITA com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sepuluh pelaku tawuran yang terjadi di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Aksi tawuran tersebut sempat viral di media sosial setelah muncul video yang memperlihatkan seorang remaja tergeletak di jalan pada malam hari dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan operasi gabungan bersama Kapolsek Tanah Sareal serta jajaran intel, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat dalam aksi tawuran itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Senin (10/11/2025).

Baca juga  Fenomena Tawuran Pelajar Atau Pemuda, Begini Analisis Dari Psikolog

Menurut Aji, tawuran berawal dari dua kelompok yang janjian melalui pesan singkat di Instagram. Kedua kelompok tersebut sepakat untuk melakukan aksi tawuran di Komplek Darmais, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal.

“Dua kelompok itu adalah KKG (Kampung Kidul Generation) yang beranggotakan inisial F, Y, D, dan M, serta kelompok SIJ (Selatan Independent Junior) dengan anggota berinisial A, S, Y, B, dan M,” jelasnya.

Sesampainya di lokasi, lanjut Aji, kedua kelompok langsung terlibat saling serang menggunakan senjata tajam. Akibat bentrokan tersebut, dua orang mengalami luka-luka.

“Korban dari kelompok SIJ bernama Adi Saputra alias Adit mengalami luka bacok di bagian kepala. Sementara dari kelompok KKG, Adzril Akhdannas mengalami luka di punggung dan tangan, serta Radiansyah alias Bonok mengalami luka di kepala, pundak, dan leher,” terangnya.

Baca juga  Kurang Pas Kelurahan Pasir Jaya Minta Bantuan Logistik Covid-19 Kepada UMKM

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Jumat (7/11/2025). Dari hasil penyelidikan, tiga di antaranya merupakan pelaku dewasa, sementara sisanya masih berstatus pelajar SMA dan SMK di wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor.

Dari penagkapan tersebut, polisi berhasil menyita Barang bukti diantaranya satu unit handphone milik tersangka, satu unit handphone milik anak berhadapan dengan hukum (ABH), satu unit handphone milik korban, delapan bilah celurit, dua bilah gobang, dan satu buah pedang.

“Untuk modusnya, para pelaku melakukan tawuran antar kelompok dengan saling serang menggunakan senjata tajam. Korban di sini juga berstatus pelaku, sehingga kami menerapkan Pasal 358 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun,” katanya.

Baca juga  Warga Bogor Harus Tahu, Ini Rekayasa Lalin Selama Jalan Otista Ditutup  

Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya di malam hari.

“Jika ada anak yang masih beraktivitas di luar rumah pada malam hari, sebaiknya segera pulang sebelum pukul 22.00. Sayangilah anak Anda, jangan sampai mereka menjadi korban di jalanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli malam dan kegiatan preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Kami akan terus melakukan razia dan penyisiran terhadap anak-anak yang masih berkeliaran malam-malam,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top