Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda P3Napza, Siap Disahkan Paripurna
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P3Napza) telah menerima hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor.
Ketua Tim Pansus, Hj. Hakanna, mengatakan dengan diterimanya evaluasi gubernur, pembahasan Raperda P3Napza dinyatakan rampung dan siap disahkan melalui rapat paripurna.
“Raperda ini menekankan pentingnya perlindungan kualitas sumber daya manusia dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba. Nantinya ini menjadi panduan bagi pemerintah kota dalam penanganan, mulai dari antisipasi dini, pencegahan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi medis, hingga sistem informasi dan pendanaan,” jelas Hakanna, Kamis (2/10/2025).
Raperda yang terdiri atas 16 bab dan 25 pasal ini juga memuat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Kota Bogor, termasuk kewajiban edukasi serta koordinasi lintas sektoral dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
“Ini bentuk ikhtiar. Kami juga merekomendasikan ke depan adanya BNNK Kota Bogor, sehingga dapat mengeluarkan assessment dan mengimplementasikan program pencegahan serta penanganan,” katanya.
Hakanna mengakui, proses pembahasan Raperda tidak mudah karena aturan ini harus mampu mengatur seluruh aspek peredaran narkotika. Beberapa penyesuaian pasal dan perubahan judul pun dilakukan agar peraturan benar-benar komprehensif.
“Alhamdulillah setelah keluar hasil evaluasi gubernur, kami merasa tersupport. Setelah paripurna, perda ini bisa dijalankan sebagai bentuk pengamanan masyarakat. Perda ini penting untuk edukasi, khususnya bagi generasi penerus di Kota Bogor,” pungkasnya. [] Ricky