Kota Bogor

Polisi Gadungan di Bogor Rampas Motor, Berakhir di Sel

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dua pria berinisial AK (37) dan WA (37) ditangkap setelah diduga merampok dua pemuda dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, tengah beristirahat di pinggir jalan usai mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B-5121-BIY.

“Tiba-tiba dua orang pria datang menghampiri dengan mengendarai sepeda motor lalu mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba, kemudian menodongkan senjata api dan memborgol tangan korban,” jelas Kompol Aji saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (29/9/2025).

Baca juga  Gagal Beri SP3, Satpol PP Kota Bogor Bakal Beri Sanksi Denda ke Mie Gacoan Pahlawan

Setelah membuat korban tak berdaya, para pelaku merampas sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang dibawa kabur antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua helm, dua pasang sepatu, dua buah tas, dua unit handphone, serta uang tunai Rp700 ribu.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 38 mm, borgol, dua unit handphone milik pelaku, motor Honda Scoopy milik korban, dua helm, dua pasang sepatu, dua tas, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Sinergitas Pembangunan TJSLP 2017, Bima Tekankan Pentingnya Dimensi Sosial
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top