Kab. Bogor

Pemuda Tewas Tawuran Di Gunungsindur, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Ilustrasi/istimewa

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Polsek Gunungsindur menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus terbunuhnya R. Maulana (26) dalam tawuran di jalan Pahlawan Desa Cibinong, pada Minggu dini hari 8 September 2025, pukul 02.30 WIB.

Penetapan status sebagai tersangka pelaku pembunuhan kepada ketiga orang tersebut, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif kepada sejumlah saksi dan mengamankan 2 alat bukti.

Kapolsek Gunungsindur Kompol Budi Santoso menjelaskan, berdasarkan dari keterangan saksi – saksi dan pengakuan ketiga tersangka pelaku , pembunuhan itu dipicu saling tantang tawuran di medsos.

“Ketiga tersangka pelaku ditangkap di lokasi berbeda – beda. Saat ini tiga orang tersebut sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Gunungsindur, ” ungkap Kompol Budi Santoso, Kamis (11/9/2025).

Baca juga  Pemuda Gunungsindur Ditemukan Tewas Dengan Dua Luka Bacokan

Polisi mengamankan dua alat bukti yaitu baju korban dan sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku saat tawuran. Korban R. Maulana meninggal dunia akibat luka parah di leher dan punggung terkena sajam.

“Inisial nama tiga orang tersangka pelaku yaitu HK, DS dan RN. Usianya rata – rata 21 tahun. Ketiga tersangka pelaku merupakan warga dari Kecamatan Ciseeng,” jelasnya.

Kompol Budi Santoso menegaskan, ketiga tersangka pelaku akan dijerat pasal pidana berlapis pengeroyokan dan pembunuhan di dalam KUHP yaitu Pasal 340, 338 dan 160.

“Ancaman hukuman pidana penjara dari tiga pasal KUHP itu diatas 5 tahun. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus ini serta kemungkinan terdapat pelaku lainnya,” ujarnya. [] Fahry

Baca juga  500 Pelajar Tingkat SD Di Gunungsindur Ikuti Lomba OSN, O2SN Dan FLS2SN
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top