Kab. Bogor

Satpol PP Hentikan Pembangunan Peternakan Ayam di Kampung Kaung Luwuk

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Satpol PP Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan pembangunan peternakan ayam yang ada di Kampung Kaung Luwuk, RT 03 RW 04 Desa Leuwibatu. Kecamatan Rumpin.

Kegiatan pembangunan peternakan ayam di lahan seluas kira-kira 5,8 hektar tersebut dihentikan petugas penegak Peraturan Daerah karena tidak memiliki izin lengkap. Bahkan, keberadaannya dikeluhkan warga setempat.

“Penghentian kegiatan pembangunan untuk peternakan ayam ini merupakan tindak lanjut adanya laporan warga masyarakat,” ungkap Suwardi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Rumpin kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan, Satpol PP menghentikan kegiatan pembangunan peternakan tersebut sampai pihak perusahaan menyelesaikan semua perizinan yang berlaku.

Sekdes Leuwibatu Ahmad Guntur membenarkan bahwa peternakan 5.8 hektar itu belum memiliki izin. Ia mengklaim jika sebelumnya pihak Pemdes Leuwibatu telah memberi imbauan tapi hal itu tak digubris.

Baca juga  Pentingnya Akses Bacaan Anak di Era Artificial Intellegence

“Sebelumnya sudah ditegur, jawabnya Senin disampaikan ke bos. Ternyata Senin tidak ada jawaban. Tapi di lokasi ada kegiatan, padahal sudah diminta agar jangan ada kegiatan. Tak ada izin lingkungan,” katanya .

Tak hanya itu, Guntur juga mengatakan bahwa warga mulai geram dengan aktivitas peternakan. “Warga sempat mau demo tapi kami tahan, kita tempuh selesaikan secara musyawarah dulu,” tutupnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top