28 Bangunan Liar Di Jalan Hoegeng Ciawi Dibongkar 30 Juni
BOGOR-KITA.com, CIAWI – Sebanyak 30 baangunan liar di Jalan Jenderal Hoegeng (Ciawi – Gadog) bakal dibongkar pada 30 Juni 2025.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor kembali mendatangi para pemilik bangunan liar di Jalan Hoegeng untuk memastikan bangunan tersebut melanggar sebelum eksekusi pembongkaran yang akan dilakukan.
Penertiban bangunan liar ini setelah Satpol-PP Kabupaten Bogor melayangkan surat teguran satu hingga tiga.
Dantom Polkam Satpol PP Kabupaten Bogor, Saehudin mengatakan, kegiatan hari ini memastikan jumlah bangunan yang masuk daftar penertiban.
“Semuanya ada 28 Bangli PKL, dan semuanya dinyatakan melanggar karena berdiri di atas trotoar, dan sepadan sungai,” ujar Saehudin saat mendata bangli di jalan Hoegeng, Rabu (25/6/2025).
Dari 28 bangli tersebut rata-rata bangunan berdiri permanen, meski ada beberapa bangunan tidak permanen.
Di antara 28 bangunan liar tersebut diisi beberapa pedagang dan posko komunitas, dari mulai warung kopi, tukang jamu, warung kelontongan hingga posko komunitas angkot.
Sebelumnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol-PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menegaskan, para pedagang diberi waktu 7 x 24 jam untuk membongkar bangunannya sesuap Perda yang berlaku.
“Jika dalam tujuh kali 24 jam tidak dibongkar mandiri, kita akan tertibkan,” ujar Rhama Kodara kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Surat yang dilayangkan Satpol-PP Kabupaten Bogor sudah disampaikan Trantib Kecamatan Ciawi dalam beberapa hari ke belakang ini.
“Rencana tanggal 30 kita akan turun melakukan penertiban ke lapak PKL di jalan Jenderal Hoegeng,” tandasnya. [] Danu