Lakukan Pembacokan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Satu Ditangkap dan Satu DPO
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap satu dari dua tersangka pembacokan di Gang Baduhur, Jalan Bantar Kemang, Kecamatan Bogor Timur beberapa waktu lalu.
Atas penyerangan tersebut satu orang warga berinisial MPR mengalami luka bacok di bagian punggung, lengan dan kaki.
Kapolsek Bogor Timur, Kompol Syaiful Fajar mengatakan penyerangan terhadap warga tersebut dilakukan oleh gabungan beberapa geng motor seperti Cilebut Danger Rous, Cilebut All Base, Sempu, Batu Gede, Pasir Layang dan Warkos.
Saat kejadian, korban dan warga lainnya sedang melakukan masak-masak, namun tiba tiba rombongan geng motor datang sambil mengacukan senjata tajam dan mengejar warga.
“Melihat diserang, warga langsung berlarian untuk menyelamatkan diri. Namun nahas saat melarikan MPR terjatuh dan menjadi korban pembacokan geng motor itu,” ungkap Kompol Syaiful kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Setelah melakukan pengejaran, Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembacokan berinisial H (20) dari geng Sempu.
“Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial A alias Bopak (20) dari geng Batu Gede masuk dalam pencarian Orang (DPO),” katanya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa golok panjang atau gobang, celurit dan golok.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. [] Ricky