Kota Bogor

Polisi Ungkap Kematian Mayat yang Ditemukan di Kali Cidepit, Ternyata Dibunuh Pengamen

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kematian TS (60) yag ditemukan meninggal dunia di kali Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Pohak kepolisian menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pengamen berinisial RA diduga pelaku pembunuhan terhadap TS.

“Kami juga berhasil mengidentifikasi pelaku inisial RA ditangkap pada hari yang sama, 29 Juni 2024 malam. Dan RA mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban TS,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara pada Senin, (1/7/2024).

Kompol Lutfi mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut awalnya tersangka merasa sakit hati dengan ucapan korban saat di warung karena korban bertanya kepada tersangka “Mau makan apa?.

Baca juga  Kampung Tertib, Berhasil Tekan Perkelahian Tarkam

Hanya sekadar korban mengucapkan itu, tersangka yang dalam keadaan pengaruh minuman berakohol terpancing emosinya hingga melakukan aksi tindak pidana tersebut.

“Jadi tersangka RA ini mengakui bahwa dirinya melakukan tindak pidana pembunuhan dengan memukul dan menandang wajah korban di TKP pertama saat bertemu korban sebanyak 10 kali kearah wajah hingga korban jatuh tersungkur dan tidak berdaya,” ujarnya.

“Selanjutnya tersangka menyeret kerah baju korban menuju jembatan diarea sungai yang ada di wilayah tersebut. Sesampainya di jembatan, tersangka masih berupaya memukul wajah korban dan menendang dengan tujuan memasukan korban yang tidak bedaya hingga terjatuh ke aliran sungai yang saat itu menurut keterangan warga aliran sungai sedang kering,” tambahnya.

Baca juga  Pakar IPB Paparkan Cara Mudah Hitung Zakat Maal

Dari hasil otopsi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota memastikan bahwa korban TS meninggal dunia akibat penganiayaan atau pembunuhan.

“Dari hasil serangkaian tindakan penyelidikan dan otopsi hasilnya ditemukan luka lebam dibagian tubuh korban tepatnya wajah dan dada, bahkan di tulang iga dada korban itu patah dan merobek organ dalam jantung hingga korban meninggal dunia,” ucap

Dikatakan Luthfi Olot, korban dipastikan tenggelam karena hasil otopsi ada pasir pada bagian saluran pencernaan korban yang artinya korban juga tenggelam di sungai tersebut.

Dengan demikian, Kompol Luthfi menyebut bahwa dari keterangan pihak keluarga, korban memang memiliki riwayat sakit Alzheimer atau gangguan kejiwaan.

Baca juga  Polresta Bogor Kota Ungkap 11 Kasus Tawuran dan Premanisme, 32 Pelaku dan Puluhan Sajam Diamankan

“Tersangka dan korban tidak saling kenal, hanya saja masih satu daerah di lokasi kejadian. Sebenarnya pelaku juga mengetahui bahwa korban memiliki riwayat sakit kejiwaan atau Alzheimer, tetapi tersangka tetap melakukan tindak pidana tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top