Diduga Belum Kantongi Izin, DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas Mie Gacoan Pahlawan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor melalui Pansus Kemudahan Investasi menyoroti beroperasinya gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan.
Pasalnya, gerai mie cepat saji itu diduga belum mengantongi sejumlah perizinan.
Ketua Pansus Kemudahaan Investasi, Achmad Rifki Alaydrus mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam hal pendapatan berharap, besar dengan adanya investor yang datang ke Kota Bogor untuk berinvestasi. Namun investor harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Saya meminta Pemkot Bogor tegas dalam menerapkan aturan, jika memang melanggar harus ditindak. Pelanggaran seperti ini sering terjadi dan dianggap gampang oleh pengusaha/investor,” ucap Rifki, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, ini bukan kasus pertama Mie Gacoan melanggar aturan, di lokasi lain di Kota Bogor pun mereka pernah melanggar. Salah satunya Mie Gacoan di Semplak dan Jalan Sholeh Iskandar.
“Saya harap investor bisa lebih menghargai keberadaan Pemerintah Kota Bogor, untuk lebih tertib administrasi. Kalau memang dirasa belum memiliki izin, ya menahan diri dululah. Kita tahu investor membawa modal yang cukup besar untuk berinvestasi, tapi tolong menghargai aturan yang ada di Kota Bogor,” katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari harus lebih detail ke bawahannya. Menurutnya, Pj bisa memerintahkan Satpol PP untuk melakukan visit atau sidang terkait perizinan yang dilanggar.
“Kan sudah ada surat peringatan/teguran dari PUPR. Sekarang disini tugasnya Kasat Pol PP untuk turun melihat dan mengecek apakah benar mereka tidak mengindahkan surat dari Pemerintah Kota Bogor,” tegasnya.
Pihak Mie Gacoan belum memberikan keterangan terkait ini. [] Ricky