Belajar dari Kasus Fahmi dan Anggi Rancabungur, Apakah Status Fahmi Bisa kembali Lajang?
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kasus pernikahan antara Fahmi Husaeni dan Anggi Anggraeni warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor masih menjadi pembicaraan publik. Diketahui sang istri Anggi meninggalkan Fahmi sehari usai akad nikah.
Apakah status Fahmi bisa dinyatakan lajang meski pernah menikah? Apa yang bisa dilakukan Fahmi untuk memperoleh status lajang?
Praktisi Hukum Devyani Petricia Barus SH mengatakan, Fahmi bisa mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Cibinong.
Undang undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 22 menyatakan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
Dalam Pasal 23 disebutkan
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;
- Suami atau isteri;
- Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
- Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Pasal 27
(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Terkait status Fahmi dan Anggi, apakah status Fahmi bisa kembali lajang atau duda?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Dinalara D. Butar Butar SH MH mengatakan Fahmi bisa kembali menyandang status lajang apabila gugatan pembatalan pernikahan dikabulkan.
“Lajang,” ujar Dinalara Kamis (13/7/2023).
“Dari pemahaman kata pembatalan, pembatalan artinya kembali kepada keadaan semula. Artinya dari awal dianggap perkawinan itu tidak pernah ada, dari istilah itulah maka kondisi masing masing kembali kepada kondisi semula. Dari arti kata pembatalan ya,” tambah Dinalara. [] Hari