Kota Bogor

Mentok di Kewenangan, Pemkot Bogor Tidak Bisa Perbaiki Jalan Hutan Cifor

Foto/Istimewa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Rusaknya Jalan kawasan Hutan Center for International Forestry Research (Cifor) di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat tidak bisa diperbaiki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sebab jalan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan akses jalan di kawasan Hutan Cifor masuk area internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebenarnya, kata Dedie Pemkot Bogor sudah berkoordinasi untuk mengajukan adanya perbaikan jalan yang rusak di kawasan Hutan Cifor, namun pihaknya belum bendapatkan lampu hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Akses tersebut bukan jalan resmi untuk dilintasi warga melainkan hanya pihak kementerian memberikan izin terbatas dengan alasan karena melewati area hutan penelitian,” kata Dedie, Senin (27/3/2023).

Baca juga  Muspida Kota Bogor All Star Tekuk BJB 6 Gol

Ia menjelaskan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyerahkan aset jalan utama menuju Cifor, yang direncanakan bakal membangun kawasan Jalan Raya Cifor sepanjang 1,7 km menjadi jalur pedestrian.

“Yang sudah diserahkan jalan raya utama dari Bubulak ke Cifor,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina. Menuturkan, pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan intervensi jalan di kawasan Hutan Cifor tersebut karena aset tersebut memang belum diserahkan kepada Pemkot Bogor.

“Kami gak bisa eksekusinya,” ucap Rena. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top