Tawuran di Soleh Iskandar Jatuh Korban, Tersangka Diamankan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap satu pelaku pembacokan antar geng motor yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian itu terjadi saat dua kelompok yang diduga geng motor melakukan janjian untuk tawuran di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal pada Sabtu, (19/11/2022) lalu.
“Jadi mereka ini (kelompok RDT dan kelompok Kayu Manis Strong Boy) sepakat untuk tawuran di wilayah tersebut, sekitar pukul 04.00 WIB. Salah satu dari mereka menjadi korban dan meninggal dunia setelah dilakukan pembacokan oleh dua orang pelaku, yaitu Rizki Nata Prawira (24) alias Kiki dan Edwin (20) alias Cawing masih DPO,” ucap Wakapolres Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, (5/12/2022).
Ferdy mengatakan, pelaku dan korban merupakan kelompok gabungan dari sejumlah geng motor, dimana korban ini dari kelompok Salabenda Street or Die gabungan dari kelompok TOM (Team Ogah Mundur) dan Kayu Manis Strong Boy, sedangkan pelaku atau tersangka dari kelompok BS yang tergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), HST, PPTS, BHS dan kelompok RDT.
“Dalam tawuran itu masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam, korban dan tersangka saling berhadapan untuk melakukan tawuran. Karena kalah jumlah, korban akhirnya mundur, dan pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh, sehingga 2 orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban,” jelasnya.
Dalam kejadian itu, lanjut Ferdy, korban mengalami luka di bagian tangan kanan dan kaki bagian lutut sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia pada saat dalam perawatan di rumah sakit.
“Pengungkapan kasus ini, kita amankan barang bukti baju korban yang berlumuran darah, kemudian helm yang dipakai tersangka,” ujarnya.
Atas kejadian itu, tersangka melanggar pasal 170 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. [] Ricky