Kota Bogor

9 Pelanggar Razia Masker di Bogor Utara Disanksi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak sembilan warga yang tidak memakai masker terjaring operasi yustisi yang digelar di depan Mako Polsek Bogor Utara Kota Bogor, Kamis (1/10/2020) pagi.

Kapolsek Bogor  Utara Kompol Ilot Djuanda mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada sembilan orang tersebut.

“Sanksi sosial  sebanyak enam pelanggar dan sanksi denda sebesar Rp 50.000 sebanyak tiga pelanggar,” kata Ilot dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakan Ilot, dalam operasi yustisi  itu melibatkan Kanit Sabhara Polsek Bogor Utara, Kanit Lantas Polsek Bogor Utara, Anggota Unit Lantas, Patroli QR, Bhabinkamtibmas, Intel dan Reskrim Polsek Bogor Utara, serta anggota Sat Pop PP.

Pihaknya, kata Ilot, juga melakukan pembagian masker kepada dua orang.

Baca juga  Kota Bogor Optimis Juarai P2WKSS Tingkat Jawa Barat

“Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan dan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat,” kata Ilot.

“Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran covid-19,” sambung dia. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top