BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sebanyak sembilan warga yang tidak memakai masker terjaring operasi yustisi yang digelar di depan Mako Polsek Bogor Utara Kota Bogor, Kamis (1/10/2020) pagi.
Kapolsek Bogor Utara Kompol Ilot Djuanda mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada sembilan orang tersebut.
“Sanksi sosial sebanyak enam pelanggar dan sanksi denda sebesar Rp 50.000 sebanyak tiga pelanggar,” kata Ilot dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakan Ilot, dalam operasi yustisi itu melibatkan Kanit Sabhara Polsek Bogor Utara, Kanit Lantas Polsek Bogor Utara, Anggota Unit Lantas, Patroli QR, Bhabinkamtibmas, Intel dan Reskrim Polsek Bogor Utara, serta anggota Sat Pop PP.
Pihaknya, kata Ilot, juga melakukan pembagian masker kepada dua orang.
“Diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan dan terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat,” kata Ilot.
“Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran covid-19,” sambung dia. [] Hari