Kab. Bogor

743 KK di Curug Jasinga Terima Bansos Beras

BOGOR-KITA.com, JASINGA – Pemerintah Desa Curug, Kecamatan Jasinga bersama Pos Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras.

Desa Curug menerima alokasi bansos beras untuk ketahanan pangan, yang disalurkan kepada sebanyak 743 penerima manfaat atau KK (Kepala Keluarga) dengan menerima beras masing – masing sebanyak 10 kilogram.

“Alhamdulillah hari ini, Pemdes Curug bersama tim Nupos bisa menyalurkan bansos beras kepada masyarakat,” kata Erik, Kasi PM Desa Curug Kecamatan Jasinga, Rabu (12/6/2024).

Erik menjelaskan, sebelum nya pihak Pemdes Curug telah menginformasikan kepada warga masyarakat penerima manfaat dengan surat pemberitahuan.

“Kita sudah bagikan SP ke para RT, dan masyarakat yang menerima bantuan agar langsung datang ke desa untuk pengambilan beras. Tim sudah siap disini, pada saat penyaluran nya, perangkat desa menggunakan aplikasi PGC-CBP dari Kantor Pos,” ujarnya.

Baca juga  Tiga Wisma BUMN di Megamendung Siap Jadi Tempat Isolasi, Tunggu Keputusan Bupati

Sementara perwakilan tim NU pos Ilyas Sunarya mengatakan, bahwa kegiatan penyaluran bansos beras berjalan dengan tertib dan lancar karena memang kegiatan ini sudah berlangsung selama berkali – kali.

“Secara alur dan sistematis nya kegiatan berjalan dengan lancar, karena ada beberapa tim yang memantau dan membantu dari pihak Kecamatan Jasinga, Polsek, Koramil, PKH dan tim desa juga,” kata Ilyas.

Secara data penerima, sambung dia, untuk periode ini ada 743 KPM untuk wilayah desa Curug terbagi di berbagai RT. Dari laporan yang diterima, surat pemberitahuan (SP) kepada KPM sudah tersampaikan.

“Data menunjukan ada 743 orang penerima atau KPM, semoga bisa tersalurkan semua pada hari ini,” imbuhnya.

Baca juga  IPB Latih Pemuda Rancabungur Data Presisi

Sebagai informasi, Bantuan Sosial (Bansos) merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top