Kab. Bogor

36 Desa Di Kabupaten Bogor Akan Gelar Pilkades Serentak Gelombang Kedua 

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com, CISEENG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II dipastikan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2023 di 36 desa yang berada di 26 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/205/Per-UU/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Bergelombang di Kabupaten Bogor.

“Saat ini sudah mulai dilakukan tahapan jadwal persiapan dan sosialisasi,” jelas Ahmad Munawar, Sub Koordinasi (Subkor) SDM Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bogor, Minggu (12/11/2022).

Ia menjelaskan, sesuai arahan pimpinan maka diingatkan kembali ke kecamatan agar segera membentuk panitia tingkat kecamatan dan terus mengawal tahapan yang akan dilaksanakan oleh desa.

Baca juga  Hari ke-3 Libur Panjang, Kawasan Puncak Bogor, Ramai Lancar

Ditanya soal adanya beberapa Kepala Desa (Kades) petahana yang menjabat dan ikut kembali bertarung dalam ajang Pilkades, pria yang akrab disapa Awang ini menjelaskan bahwa Kades incumbent harus mengajukan cuti dari mulai tahap pendaftaran calon sampai pelaksanaan pilkades pada 20 Maret 2023 mendatang.

“Hal inipun sudah disosialisasikan. Pada intinya semua tahapan dan pelaksanaan sudah tertuang di Perbup 66 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkades dan hal itu wajib dipedomani oleh panitia Pilkades tingkat kecamatan dan panitia Pilkades tingkat desa,” tutupnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top