Kab. Bogor

Walhi Jabar akan Investigasi Tambang Rumpin

BOGOR-KITA.com – Setelah Pemerintah Propinsi Jawa Barat (Pemrop Jabar), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, kini giliran Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar   turun ke wilayah tambang Rumpin, Kabupaten Bogor. “Kami akan melakukan investigasi kerusakan lingkungan yang terjadi, sekaligus menginvestigasi legalitas perusahaan yang beroperasi di sana,” kata Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Propinsi Jawa Barat, Dandan Ramdan kepada PAKAR melalui sambungan telepon dari Bandung, Kamis (6/11).

Investigasi

Turunnya Pemprop, Kejati dan Polda Jabar ke Rumin ditandai dengan keluarnya Peraturan Bersama Gubernur Jabar, Kapolda Jabar, dan Kejati Jabar Nomor 1/2014, Nomor 9/2014 dan Nomor Kep.41/02/Euh.1/08/2014 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jabar

Dandan Ramdan mengatakan, pihaknya sudah lama mendengar keluhan masyarakat dan persoalan terkait dengan pertambangan galian c di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Setelah Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar melakukan dua kali inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang Rumpin, pihaknya semakin memperhatikan. “Setelah ada peraturan bersama antara Pemprop, Kejati dan Polda, kita seperti digiring untuk juga turun ke sana. Keluarnya peraturan bersama itu mengindikasikan ada suatu yang serius di sana. Mungkin kerusakan yang disebabkan oleh para penambang itu,” kata Dandan.

Baca juga  Pilpres 2019, Jokowi Fokus Menangkan Jabar

Tentang apa yang akan dilakukan Walhi di Rumpin, Dandan mengatakan akan melakukan investigasi. Dikatakan, investigas yang dilakukan meliputi dua hal utama. Pertama, terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksploitasi oleh perusahaan tambang atau penambang liar. Kedua, legalitas perusahaan tambang besar, yang menurut pemberitaan salah satu media lokal Bogor, tidak lengkap, bahkan 11 perusahaan tidak memiliki izin sama sekali.

Bisa Dipadana

Menurut Dandan, untuk sementara ini pihaknya mulai melakukan penelusuran data-data sekunder sebagai bahan untuk melakukan investigasi. Secara keseluruhan pihaknya akan menyoroti dua hal. Pertama terkait kerusakan lingkungan yang terjadi, dan kedua soal izin perusahaan legalitas 11 perusahaan tambang besar itu.

Baca juga  Ridwan Kamil Dorong Petani Dagang Online

Terkait 11 perusahaan tambang yang dikatakan sama sekali tidak memiliki izin itu, Dandan menyarankan agar Pememrintah Kabupaten Bogor mengambil tindakan tegas.

“Aturannya sudah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan. Ini yang harus jadi pegangan Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor sebagai leading sektor perizinan tambang,” kata Dandan.

BLH dan ESDM menjadi sorotan, karena keduanya bertindak sebagai leading sector.  “Terutama BLH yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan UKL/UPL yang menjadi salah satu syarat keluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP),” katanya.

Walhi Jabar sendiri, imbuh Dandan, akan melakukan investigasi langsung ke Rumpin untuk melihat sejauh mana kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahan tersebut, sekaligus menelusuri perizinan mereka.

Baca juga  100 Hari Ade Yasin - Iwan Setiawan: Nilai A, B atau C?

Jika benar perusahaan tersebut tidak memiliki izin, maka BLH dan ESDM bisa dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena keduanya dapat dianggap jelas-jelas telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan mengeruk keuntungan yang merugikan negara.

Belum adanya izin 11 perusaah tambang itu dikemumukakan oleh Humas Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto. “Tidak ada dalam data komputer kami, izin-izin perusahaan tambang itu,” kata Teguh seperti diberitakan PAKAR, Kamis (6/11).[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top