BOGOR-KITA.com – Wakil Bupati Bogor, Nurhayanti mengakui sejumlah perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Bogor memang tak memiliki kelengkapan perizinan. Oleh karenanya, ia meminta dinas terkait mengevaluasi perusahaan tersebut dan mengambil tindakan konkret.
Hal ini dikemukakan Wabup Nurhayanti saat dikonfirmasi PAKAR terkait 13 perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kecamatan Rumpin, usai menghadiri kegiatan Rebo Keliling (Boling) di Lapangan Bola, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Senin (17/11).
Wabup menegaskan, setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor wajib memiliki izin secara lengkap. Jika terbukti tidak memiliki kelengkapan izin, dinas terkait wajib menindaknya.
Dikatakan Wabup lagi, apapun jenis usaha yang dibidangi perusahaan, entah itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar, harus mengikuti aturan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepada Wabup Nurhayanti juga ditanyakan soal kerusakan jalan di wilayah Rumpin akibat dilintasi kendaraan tambang bertonase tinggi. Wabup mengatakan, Pemkab Bogor telah berencana melakukan pengalihan jalan untuk armada pengangkut hasil tambang yang selama ini dianggap merusak jalan dan menyebabkan polusi. “Solusi terbaik adalah, membuat jalan khusus untuk kendaraan tambang tersebut agar tidak melintasi pemukiman penduduk. Saya minta kepala desa dan kecamatan agar segera mempersiapkan lahan untuk jalan alternatif bagi kendaraan pengakut hasil tambang itu. Selanjutnya saya meminta camat langsung berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Pengairan agar pengalihan jalan ini bisa terealisasi dengan cepat,” ungkap Wabup.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor, Yani Hasan menjelaskan, sudah melayangkan surat teguran kedua kepada delapan perusahaan tambang dari total 13 perusahaan yang kini terus mengeksploitasi Bumi Tegar Beriman.
Yani enggan menyebutkan perusahaan apa saja yang sudah diberikan surat teguran tersebut. Yang jelas, menurut Yani, surat teguran ini sebagai bentuk penindakan ke sejumlah perusahaan tambang yang belum melangkapi perizinan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB).
“Banyak bangunan yang berdiri di perusahaan tambang belum memiliki IMB. Oleh karena itu, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor memberikan surat teguran. Sekarang sudah masuk teguran kedua,” singkat Yani.
Seperti diberitakan PAKAR sebelumnya, Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor mengakui, dari 14 perusahaan tambang di wilayah utara Kabupaten Bogor hanya 3 perusahaan yang memiliki izin, 11 lainya bodong, yakni PT. Lotus SG Lestari, PT. Mustika Purbantara, PT. Tara Batu, PT. Romandala Asia Makmur, PT. Karya Citra Quarindo, PT. Pion Quari Nusantara, PT. Gunung Mas Panema, CV. Panem Arta, Saudara Mala Batu, Saudara Abdul Rohmat serta PT. Arvindo Tek Lestari. =YUS