Kota Bogor

Viral, Oknum Polisi di Bogor Tilang Pemotor, Minta Rp2,2 Juta

Oknum Polisi di Bogor Tilang Pemotor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Seorang oknum Polisi di Kota Bogor yang menilang seorang pengendara motor dan meminta uang sebesar Rp2,2 juta viral di media sosial.

Kejadian penilangan yang dilakukan oknum polisi berinisial SAS itu terjadi pada Sabtu 23 April sekitar pukul 04 00 WIB.

Kejadian itu dilakukan SAS pada saat pulang menuju kediamannya di sekitar jalan Padjajaran. SAS menemukan ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan. Kemudian pengendara motor tersebut dimintai sejumlah uang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan ada anggotanya yang meminta uang sebesar Rp2,2 juta kepada pengendara sepeda motor.

Baca juga  Anggota DPRD Kota Bogor Dukung Penambahan RS Rujukan Covid-19

“Sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespon dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal,” ucap Susatyo, Senin (25/4/2022).

Saat ini, kata Susatyo oknum SAS sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam.

“Pada Minggu, 24 April 2022 pukul 07.00 WIB oknum SAS dilakukan Penahanan (Penempatan khusus) dalam rangka proses sidang Kode Etik dengan ancaman pemecatan sebagai anggota Polri,” ungkapya.

Perbuatan SAS itu melanggar Pasal 3 huruf C , pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Yang menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri. [] Ricky

Baca juga  April, Kota Bogor Tuan Rumah Muskomwil APEKSI III
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top