Kota Bogor

Viral di Medsos, Begal Payudara Berhasil Diringkus Polisi di Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku begal payudara yang beraksi di Jalan Keramat Mbah Dalem, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasubsie Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan pelaku berinisial RR (26) berhasil diringkus pada Rabu (20/4/2022) malam.

“Ya, telah ditangkap pelaku begal payudara berinisial RR (26) yang bekerja sebagai security. Pelaku ini beraksi di TKP Mbah Dalam Tanah Sareal,” ucap Rachmat Kamis (21/4/2022).

Rachmat menjelaskan pelaku RR ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Saat ditangkap RR tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan ketika polisi datang menjemputnya.

Baca juga  Warga Sukaresmi Senang Dapat Daging Kurban Dari Wali Kota

“Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Tegallega, dan saat ini masih proses penyidikan Unit PPA. Kejadian juga viral di media sosial (medsos),” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto membenarkan, bahwa Satreskrim Polresta Bogor Kota telah mengungkap kasus perbuatan cabul atau dengan sengaja merusak kesopanan di depan umum atau begal payudara yang terjadi pada hari Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 08.30 WIB di jalan Mbah Dalem, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal.

“RR melakukan perbuatannya cabul terhadap korban I N (36). Awal kejadian korban dan saksi berinisial K hendak menjemput anak di sekolah dan berjalan di TKP, namun secara tiba tiba ada sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi (Nopol) B-6272-EV yang dikendarai pelaku memepet korban dan pelaku langsung memegang dan meremas payudara korban,” ungkapnya.

Baca juga  Corona Kota Bogor Sejak PPKM: Positif 800, Sembuh 562

Menurut Dhoni, kejadian begal payudara tersebut terekam CCTV dan viral di medsos. Kemudian pihaknya melakukan identifikasi dan olah TKP hingga mencari petunjuk CCTV di TKP.

“Akhirnya kami berhasil meringkus RR dikediamannya. Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan diduga pelaku, melakukan penyidikan dan melakukan penahanan. Pelaku di jerat dengan pasal 289 KUHP atau 281 KUHP. Tentang Perbuatan cabul atau perbuatan menyerang kesopanan di muka umum dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top