Sugeng Teguh Santoso, Pengacara Usmar dan Yus Ruswandi
BOGOR-KITA.com – Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dan anggota DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi mengadukan Pemimpin Redaksi Harian Jurnal Bogor ke Dewan Pers, Jakarta dengan 4 tuntutan, salah satunya meminta maaf di 5 media nasional. “Surat pengaduan ke Dewan Pers sudah kami antarkan langsung ke Kantor Dewan Pers di Jalan Kebun Sirih, Jakarta, Senin 23 Februari 2015, pukul 11.00 WIB,” kata Sugeng Teguh Santoso yang bertindak sebagai kuasa hukum Usmar Hariman dan Yus Ruswandi kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Senin (23/2/2015) sore.
Sugeng mengemukakan, pengaduan Yus Ruswandi terkait dengan pemberitaan Jurnal Bogor tanggal 16 Februari 2015, berjudul, “Yus Biong Angka Hong”. Sedang pengaduan Usmar Hariman terkait pemberitaan Jurnal Bogor tanggal 17 Februari 2015 berjudul, “Duh, Usmar Terima Rp2,5 Miliar.”
“Kedua pemberitaan ini kami nilai telah melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” kata Sugeng.
Sugeng mengemukakan, pihaknya menuntut 4 hal. Yakni, 1. Meminta agar Dewan Pers menyatakan Jurnal Bogor telah melangar kode etik jurnalistik. 2. Memerintahkan Jurnal Bogor meminta maaf secara tertulis di 5 media sosial, dan 5 media nasional, yang isi permintaan maafnya sesuai dengan konsep yang dibuat oleh pengadu. 3. Meminta Dewan Pers merekomendasikan pada Pemimpin Umum PT Suwardana Media Cita, agar memerintahkan Pemimpin Redaksi dan penulis berita mengikuti penyegaran pada Lembaga Pers Dr Soetomo. 4. Memerintahkan Jurnal Bogor memuat hak jawab pengadu pada halaman pertama yang substansi hak jawabnya ditentukan oleh pengadu.
“Dengan membuat pengaduan ini kami telah mengambil langkah hukum, sesuai ketentuan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, yaitu membawa kasus pencemaran nama baik dan trial by the press kepada Dewan Pers,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihaknya mungkin tidak berhenti sampai pengaduan ke Dewan Pers saja. “Kami mencadangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” katanya tanpa menjelasakan lagkah hukum dimaksud. [] Admin