Truk Tambang Tabrak 3 Mobil di Parungpanjang, Satpol PP Janji Tegakkan Perbup Bogor No 20 Tahun 2021
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Akibat truk angkutan tambang yang menabrak 3 unit mobil dan 1 unit sepeda motor, membuat banyak pihak memberi sorotan pada penegakan Perbup Bogor 20 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional truk angkutan tambang.
Pasalnya, kecelakaan beruntun tersebut terjadi siang hari, dimana dalam Perbup 20/2021 ditegaskan merupakan waktu larangan beroperasi kendaraan angkutan hasil tambang. Tak ayal, sejumlah pihak pun menuding Perbup 20/2021 mandul alias tidak bertaji implementasinya.
Kanit Satpol PP Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menjelaskan, pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas beruntun di jalan Cijapar Parungpanjang, pihaknya langsung melakukan operasi terhadap lalu lalang truk tambang.
“Sebenarnya kami atas arahan pimpinan kecamatan dan dinas, sudah melakukan operasi sejak awal Perbup Bogor nomor 20 tahun 2021 diberlakukan. Tetapi personel kami terbatas, dan kami hanya membantu dari sisi ketertiban umum,”‘ ucap Hengki, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, di dua hari terakhir (Senin & Selasa) ini, dipastikan Perbup 20 tahun 2021 berjalan maksimal dan tidak ada pelanggaran jam operasional oleh kendaraan angkutan tambang.
“Silahkan dicek ke lapangan. Kalaupun kemarin – kemarin banyak pelanggaran itu karena keterbatasan personel yang kami miliki. Apalagi ada tugas lain yang harus kami jalankan. Intinya perlu ada kerjasama semua pihak dan kesadaran para sopir dan perusahaan tanbang,” tukas Hengki.
Bisma Wisuda, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terus melakukan penegakan Perbup Bogor tersebut. Namun memang masih perlu ditingkatkan kembali.Untuk itu, lanjut Bisma, Dishub akan ikut bersama pihak kepolisian dalam operasi patuh. Dishub juga segera meningkatkan koordinasi dengan semua perusahaan angkutan dan perusahaan tambang, agar ada pengawasan uji kelaikan kendaraan atau KIR pada setiap kendaraan yang digunakan atau dioperasikan.
“Karena kendaraan – kendaraan truk tambang kebanyakan plat nomor polisi nya di luar Kabupaten Bogor. Sehingga kita sulit memantau dan mengawasi. Maka akan kita jemput bola ke lokasi perusahaan – perusahaan untuk bisa di lakukan pemeriksaan KIR nya,” papar Bisma Wisuda, Selasa (21/6/2021).
Sementara Camat Parungpanjang Icang Aliudin yang dikonfirmasi media ini soal langkah yang dilakukan untuk upaya penegakan Perbup Bogor nomor 20 tahun 2021 di wilayah Kecamatan Parungpanjang, belum memberikan jawaban. [] Fahry