THM Puncak Dilarang Buka di Bulan Ramadan
BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Camat Megamendung Ridwan meminta para pengusaha Tempat Hiburan Malam untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
“Selama memasuki bulan suci ramadhan tidak ada THM beroperasi,” ujar Ridwan kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).
Tidak hanya THM, segala aktivitas yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan pun akan ditindak sesuai aturan yang ada selama bulan suci Ramadhan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan kenyamanan menjelang Puasa,” ungkapnya.
Penghentian sementara kegiatan hiburan malam ini demi menjaga kondusifitas wilayah disaat umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, para pemilik usaha rumah makan, warung makan hingga penjual kuliner lainya untuk bisa menyesuaikan waktu saat akan berjualan.
“Kita imbau pengusaha tempat makan dan sejenisnya, boleh buka menjelang waktu berbuka puasa, dan tutup setelah sahur,” tegasnya.
Jika ini dilanggar, ia mengaku tidak akan segan untuk menindak tegas jika himbauan ini tidak ditaati para pelaku usaha THM dan tempat makan.
“Kami akan terus berpatroli memastikan aturan dari Pemkab disaat ramadhan benar-benar dijalankan,” pungkasnya
Sementara, Kasi Transmas Satpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Jamhuri menjelaskan, dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan ini, Satpol-PP akan membuat surat edaran Bupati kepada seluruh camat dan pengusaha di kabupaten Bogor mengenai kesiapsiagaan dan cegah dini gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1446 hijriah tahun 2025 Masehi
“Jadi dalam surat itu, Bupati mengintruksikan kepada camat agar mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan melakukan patroli gabungan di tingkat kecamatan selama bulan suci Ramadhan,” ujar Cecep Jamhuri.
Patroli sendiri dilaksanakan, dari mulai pukul 22.00 WIB sampai 5.00 WIB pagi. Selain itu, dalam surat instruksi Bupati juga
meminta kepada para camat agar mengantisipasi terjadinya tawuran atau balap liar pada saat berbuka puasa dan setelah sholat tarawih dan saur.
“Lalu kepada para pengusaha wisata, hiburan, hotel dan sejenisnya agar menghormati untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan munculnya kejadian ketertiban umum ketentraman masyarakat,” bebernya
Lalu, bagi pengusaha restoran , warung makan atau minum (cafe) dan usaha sejenisnya agar selama bulan puasa bisa menyesuaikan ataupun beroperasi pada siang hari wajib memasang penutup atau tirai.
“Dan juga kepada pengusaha hiburan, live musik, arena bernyanyi dan club malam pub, bar, rumah bernyanyi, panti pijat usaha spa serta usaha sejenisnya untuk tutup selama bulan suci Ramadhan,” tandasnya. [] Danu