Kota Bogor

Terkesan Sombong, Komisi I Minta Satpol PP Segel Seluruh Gerai Mie Gacoan di Kota Bogor  

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Belum lengkapnya perizinan restoran Mie Gacoan di Jalan Soleh Iskandar membuat geram Komisi I DPRD Kota Bogor.

Pasalnya, meski belum melengkapi perizinan restoran Mie pedas itu sudah melakukan Grand Opening pada Sabtu 24 Juni 2024 lalu.

Dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Fajari Aria Sugiarto pihak Mie Gacoan terkesan mengabaikan aturan perizinan di kota Bogor. Mie Gacoan mulai membuka aktifitas usahanya walaupun belum mengantongi izin.

Ketika hal ini menjadi persoalan, lanjut Fajari pihak Mie Gacoan cenderung meremehkan pihak pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan mengatakan akan membayar dendanya. Tentu pernyataan itu sangat terkesan sombong dan memancing kemarahan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor. Sehingga, Komisi I DPRD Kota Bogor mengambil sikap dengan meminta Satpol-PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan.

“Itu menunjukkan itikad yang tidak baik. Sehingga kami akan merumuskan rekomendasi agar seluruh gerai Mie Gacoan disegel dulu sampai seluruh proses perizinan selesai,” tegas Fajari usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (26/6/2023).

Baca juga  DPRD Kecewa Satpol PP Tidak Tegas Terhadap Transmart Tajur

Tak hanya itu, Fajari juga menegaskan Komisi I DPRD Kota Bogor akan segera membuat rekomendasi atas kasus Mie Gacoan di Kota Bogor. Sebab, berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Bogor, hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin PBG, bahkan untuk Mie Gacoan Sholis tidak dapat menunjukkan Siteplan.

“Nah, dari sini hasil temuan ini kita akan langsung lakukan rapat internal di Komisi I. Lalu, kami akan memberikan surat rekomendasi Mie Gacoan yang akan dilayangkan ke Pemkot Bogor,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono mengatakan persoalannya dari pembangunan resto Mie Gacoan dari pertama, dua dan tiga hingga di Jalan Baru ini, proses perizinannya tidak lengkap sehingga pihaknya perlu menata supaya para pelaku usaha itu tertib mengikuti aturan yang ada di Kota Bogor

Baca juga  Segel Masih Terpasang, Panti Pijat Tetap Buka

“Yang berusaha di kota Bogor bukan Mie Gacoan saja tapi banyak sekali para pengusaha dan masyarakat yang ingin berusaha di kota Bogor,” ucap Heri Cahyono.

Menurut Heri, jika satu pihak tidak ditindak karena ketidaksiapan perizinan, nanti Kota Bogor tidak teratur dan tidak tertib, bahkan banyak orang yang berusaha di Kota Bogor tidak mengindahkan perizinan dan bisa menjadikan Mie Gacoan sebagai alasan bagi pengusaha lainnya.

“Bisa jadi alasan kenapa ini dibiarkan? kenapa ini ditindak?. Nah kita tidak mau seperti itu sehingga kita ingin tegas kepada semua pihak yang ingin berinvestasi di Kota Bogor harus mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Bogor yang telah melayangkan surat peringatan untuk pengelola Mie Gacoan agar menghentikan sementara operasionalnya sampai seluruh perizinan dilengkapi.

“Besok Mie Gacoan harus ditutup dulu untuk diselesaikan perizinannya, jika sudah selesai baru dibuka kembali bahkan nanti setelah perizinanya lengkap kita akan support supaya usaha ini dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Baca juga  Kapolda Jabar Grebeg Vaksin di Terminal Baranangsiang

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan bagi pengelola Mie Gacoan untuk menghentikan sementara operasionalnya.

“Tadi kami langsung ambil langkah cepat dengan memberikan surat peringatan penghentian operasional sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung. Kami laksanakan rekomendasi perda tersebut agar si pelaku usaha ini bisa menyelesaikan perizinannya,” ujar Agus.

Ia menegaskan jika pengelola Mie Gacoan tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah diberikan, konsekuensinya akan langsung di segel.

Persoalan Mie Gacoan ini, lanjut Agus menjadi pembelajaran bagi para pengusaha di Kota Bogor untuk mengikuti aturan yang ada.

“Kita tadi berikan surat peringatan apabila tidak melakukan penghentian operasional kita akan langsung lakukan penyegelan karena ini peringatan, jadi kita tidak perlu lagi memberikan surat teguran,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top