BOGOR-KITA.com, PARUNG – Petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Parung bertindak tegas dan profesional ketika memberikan pelayanan publik. Warga yang membutuhkan bantuan pelayanan diimbau untuk menggunakan masker sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Jika tidak maka tidak akan dilayani.
Ini menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor Ade Yasin yang meluncurkan Gerakan Penggunaan Masker pada 15 Juni 2020. Melalui surat Nomor:77/COVID-19/Sekret/VI/2020 Ade Yasin meminta seluruh pimpinan lembaga, dinas, instansi menyosialisasikan penggunaan masker. Ade Yasin mengatakan menggunakan masker yang benar bisa menurunkan risiko tertular virus corona sebesar 75 persen.
Ketegasan aparatur Kecamatan Parung dalam menerapkan aturan kawasan wajib masker setidaknya terlihat saat seorang warga yang hendak mengurus KTP, terpaksa harus mengulang antrean pelayanan karena tidak menggunakan masker. “Tadi saya sempat antre, lalu dipanggil. Namun karena tidak pakai masker, saya diminta untuk kembali dan diharuskan memakai masker,” ungkap pemuda berusia sekitar 24 tahun yang enggan identitasnya dipublikasikan, Selasa (30/6/2020).
Dirinya pun mengakui kesalahan yang dilakukannya karena tidak menggunakan masker sesuai aturan yang diberlakukan. “Saya lupa bawa masker. Tapi akan segera beli biar bisa urus perpanjangan KTP saya,” ungkap pemuda tersebut.
Endang Darmawan, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Parung yang ditemui awak media ini mengatakan, pihak Pemerintah Kecamatan Parung memang tetap menjalankan dan melakukan protokol kesehatan Covid-19 karena PSBB proporsional masih tetap berlaku hingga tanggal 2 Juli 2020 mendatang. “Kami tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Apalagi sesuai Keputusan Gubernur Jabar bahwa PSBB di wilayah Bogor sebagai penyangga ibukota Jakarta harus tetap dilaksanakan,” tandas Jack, sapaan akrabnya. [] Fahry