-

Survei Ombudsman RI : 35,3% Komite Sekolah di Jawa Barat Lakukan Pungutan Liar

BOGOR-KITA.com –  Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi perhatian khusus terhadap tingginya jumlah Laporan Masyarakat terkait dugaan maladministrasi permintaan uang, barang dan jasa yang dilakukan oleh Komite Sekolah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan survei kepatuhan Komite Sekolah terhadap Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Survei terhadap penyelenggaraan Komite Sekolah di tingkat SMA/SMK Negeri yang tersebar di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dilakukan di semester kedua tahun 2018 dengan menggunakan metode sampling berupa purposive sampling. Sampel dilakukan kepada 18 Sekolah Menengah Atas/Sederajat di ke-lima wilayah tersebut.

Hasil survei menunjukan bahwa lebih dari 1/3 Komite Sekolah telah melanggar Pasal 12 poin b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya. Hanya 17,6% Komite Sekolah yang melakukan penggalangan dana sesuai dengan kewenangannya yaitu meminta dana berupa bantuan/sumbangan.

Baca juga  Sengketa Air Sentul City, Ombudsman Beri Waktu 30 Hari untuk Bupati Bogor

“Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa bantuan/sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya dan tidak ada jangka waktu. Yang tidak diperbolehkan itu adalah pungutan yang sifatnya wajib, mengikat, dan besarannya ditentukan. Hasil survei kami menemukan bahwa 35,3% atau 1/3 sampel melakukan pungutan yang tidak diperbolehkan ini dan 47% melakukan bantuan/sumbangan dan pungutan,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

Hasil survei ini sudah disampaikan secara langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu (13/2/2019) kemarin, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Cabang Dinas Wilayah I, II, dan III. Kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, para Kepala Cabang Dinas berjanji akan menindaklanjuti hasil survei tersebut, dan meminta Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya untuk bersama-sama melakukan semacam pendampingan terhadap komite sekolah.

Lebih lanjut, hasil penggalangan dana oleh Komite Sekolah wajib dibukukan dalam Rekening Bersama antara Sekolah dan Komite Sekolah. Namun sebanyak 71% Komite Sekolah tidak membukukan hasil penggalangan dana yang terkumpul kedalam Rekening Bersama. Hasil telaahan dokumen ditemukan bahwa ada Komite Sekolah yang menggunakan rekening atas nama pribadi anggota komite sebagai rekening Komite Sekolah yang membuat potensi penyalahgunaan dana komite menjadi semakin besar.

Baca juga  Ombudsman Apresiasi Keputusan Bupati Bogor Soal SPAM Sentul City

Pelaporan penggalangan dana juga menjadi unsur penting sesuai Pasal 13ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa, Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Kendati demikian masih terdapat Komite Sekolah yang melakukan penyampaian laporan setiap penerimaan siswa baru atau dilakukan 1 kali dalam setahun yaitu sebanyak 35,7%.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (4) Permendikbud 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah wajib menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART). Akan tetapi hanya ada 1 (satu) Komite Sekolah yang telah memiliki pengesahan AD/ART dan mendapatkan pengesahan pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga  Ombudsman Jakarta Raya Ancam Laporkan Bupati Bogor ke Ombudsman Pusat

Atas temuan di atas, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat memerintahkan kepada seluruh Komite Sekolah tingkat SMA/SMK sederajat, agar:

  1. Membuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang disahkan oleh Notaris dan mendapatkan pengesahan pendirian BadanHukum dari Kementerian Hukum dan HAM
  2. Memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 terkait Latar belakang/unsur masyarakat yang dilarang menjadi Anggota Komite Sekolah.
  3. Setiap kegiatan yang menggunakan uang dari Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah mendapat persetujuan dari orangtua/wali siswa secara kuorum (50% + 1)
  4. Membuat Rekening Bersama antara pihak Sekolah dan Komite Sekolah,
  5. Membuat Laporan Keuangan dari Penggunaan Hasil Penggalangan Dana yang sudah diperiksa oleh Lembaga/Instansi Pemeriksa atau Akuntan Publik. [] Admin / Rilis Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top