Laporan Utama

Surati Tiga Kementerian, KLH Hentikan Impor Sampah Plastik Mulai Tahun 2025

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat kepada tiga kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait penghentian impor sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) selaku Plt Deputi Bidang PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati saat raker bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta Rabu (6/11/2024).

Menurut Rosa Vivien Ratnawati langkah ini diambil untuk mengurangi tumpukan sampah plastik di Indonesia yang pada tahun 2023 mencapai 56 juta ton, dengan 12% dari jumlah tersebut masih diimpor.

Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa Indonesia seharusnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku daur ulang plastik tanpa mengandalkan impor.

“Mulai tahun 2025, kita akan menghentikan impor sampah plastik. Dengan ekosistem pengelolaan sampah yang tengah dibangun, kami optimis bahan baku daur ulang plastik bisa dipenuhi secara mandiri di dalam negeri,” ujar Vivien.

Baca juga  Prof Daniel Murdiyarso, Ilmuwan Indonesia Pertama yang Raih Gelar Doktor Kehormatan Universitas Helsinki Finlandia

Dikatakan Vivien, KLH telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik dari hulu hingga hilir. Langkah awal adalah pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Selain itu, lanjut Vivien, KLH menargetkan pembangunan 25 ribu bank sampah sebagai tempat pengumpulan sampah terpilah. Kemudian, pemerintah juga bekerja sama dengan organisasi pemulung yang siap mendukung pemenuhan kebutuhan bahan baku daur ulang dalam negeri.

“Sebanyak 70 persen dari pengumpulan sampah plastik saat ini berasal dari pemulung, dan kami telah berkomunikasi dengan dua organisasi pemulung yang siap membantu pengumpulan sampah plastik dalam negeri,” ungkapnya.

Vivien mengungkapkan, bahwa KLH juga meminta perusahaan importir plastik, terutama yang beroperasi di Sumatera dan Jawa, untuk mendukung pembangunan bank sampah dan berkolaborasi dengan pemulung agar dapat menerima sampah plastik lokal sebagai bahan baku.

Baca juga  Potensi Pembelian Produk Dalam Negeri Rp1.481 Triliun, Ini yang Dilakukan KemenkopUKM

“Kami akan minta kepada perusahaan perusahaan importir produsen yang akan menggunakan sampah plastik sebagai bahan bakunya untuk membantu meningkatkan kapasitas bank sampah atau bahkan mendirikan bank sampah dan komunikasi dengan pemulung untuk bisa menerima sampah dari mereka untuk dijadikan bahan baku,” terangnya.

Sementara itu, KLH juga berfokus pada perbaikan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Saat ini, hanya TPA di Balikpapan yang sudah menerapkan Sistem Sanitary Landfill, sementara TPA lain masih menggunakan Sistem Control Landfill.

Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pengelolaan TPA yang baik wajib dilakukan, dan pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami mendorong agar TPA di seluruh Indonesia mulai menerapkan sistem sanitary landfill atau paling tidak menggunakan control landfill untuk menutup timbunan sampah secara berkala,” jelas Vivien.

Baca juga  KemenKopUKM Teken Kerja Sama Dengan Kementerian ESDM, Berdayakan UKM untuk Konversi Motor Listrik

KLH juga tengah menyiapkan surat edaran kepada Kepala Daerah untuk memastikan pengelolaan TPA sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan terkait hasil temuan di lapangan masih banyaknya pengelolan sampah yang memprihatinkan.

“Kami tak akan segan, akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dan jika ada oknum dari Pemerintah Daerah yang bermain dan melanggar hukum, kami akan bertindak tegas,” ungkapnya.

Ditambahkannya TPA harus dapat menghasilkan manfaat ekonomis. Seperti pemanfaatan gas metana untuk penurunan emisi karbon gas rumah kaca seperti yang saat ini dilakukan di TPA Legok Nangka, Bandung. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top