Kota Bogor

Sopir Angkot Persoalkan Bus Sekolah Gratis Milik Pemkot Bogor

BOGOR-KITA.com – Bus sekolah gratis yang merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dipersoalkan oleh sopir angkutan perkotaan (angkot). Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jimmy Hutapea saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Angkutan Sekolah di Kota Bogor tahun 2019.

“Tadi kita mendengar banyak badan hukum yang menolak bus sekolah yang merupakan program pemerintah,” kata Jimmy kepada media, di Hotel Izi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu (27/2/2019).

Bus sekolah gratis merupakan Program Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto yang diperuntukkan bagi siswa-siswi yang kurang mampu di Kota Bogor.  Sampai saat ini baru ada dua bus dan sudah mulai beroperasi.

Baca juga  Jaga Keindahan Taman, Kota Bogor Luncurkan Park Ranger

Bus sekolah itu menjadi perhatian tersendiri bagi Pemkot Bogor, karena tidak hanya berfungsi sebagai armada bus sekolah bagi pelajar, tetapi juga menjaga keamanan dan keselamatan siswa.

“Kita ingin menjamin bahwa bus sekolah yang ada di Kota Bogor ini sesuai dengan ketentuan, yakni laik jalan, dikelola oleh satu lembaga yang secara hukum bisa bertanggung jawab terhadap operasional bus, karena Undang Undang nya pun mengamanatkan bahwa angkutan umum wajib diselenggarakan oleh badan hukum,” jelasnya.

Namun niat baik Pemkot Bogor ditanggapi lain oleh sopir angkot. Perwakilan Organda Kota Bogor yakni Sekjen Organda  Fredy yang menghadiri acara pembahasan rancangan perwali tentang angkutan sekolah itu, menyampaikan bahwa sebaiknya program bus sekolah dimasukkan ke dalam program rerouting atau konversi angkot.

Baca juga  2019 Pemkot Bogor Targetkan Pendapatan Daerah Rp. 2,1 Miliar

“Organda tetap memandang bahwa setiap perwali yang bersangkutan dengan transportasi yang merupakan program prioritas dari pemerintah dan selalu memperhatikan juga prioritas yang saat ini sedang dilakukan yakni rerouting,” paparnya.

Fredy juga menjelaskan bahwa, seharusnya Dishub lebih berpikir jauh ke depan, tidak hanya menjaga keamanan dan keselamatan pelajar, tetapi juga mengurangi dampak dari kendaraan pribadi yang mengantar anaknya ke sekolah, khususnya kendaraan dari luar Kota Bogor, dan kendaraan ilegal pengantar siswa-siswi. Menurut Fredy hal itu juga harus dipikirkan payung hukumnya agar mereka bisa mendapatkan jaminan keselamatan selama di perjalanan.

“Yang ingin kita pertanyakan kepada pemerintah adalah, bus sekolah milik pemerintah itu targetnya apa? Mengatasi kemacetan atau membantu masyarakat miskin? Kalau jawabannya untuk mengatasi kemacetan, jawabannya tidak tepat, karena bus sekolah itu hanya ada 2 unit. Sementara, kalau jawabannya untuk bantuan masyarakat miskin, pertanyaannya masyarakat miskin yang mana?” tegasnya.

Baca juga  Pemilihan Ketua RW Mekar Wangi Berlangsung Meriah

Bus sekolah itu sendiri menurut Jimmy tidak akan ditambah, karena tidak dimasukkan dalam anggaran 2019. Ditegaskan, selama tahun 2019 hanya dua bis sekolah yang akan beroperasi di Kota Bogor setiap hari Jumat dengan perubahan rute tiap minggunya. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top