Kota Bogor

Soal PDJT, Dishub Kota Bogor Sarankan DPRD Bentuk Pansus

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo angkat bicara soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi yang saat ini belum menemukan kata sepakat, bahkan, dari DPRD Kota Bogor muncul wacana pengajuan pailit.

Menurut Eko, raperda ini sesuai amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan penyesuaian bentuk hukum BUMD jadi perumda atau perseroda.

“PDJT jadi tugas baru kami (Dishub). Dalam kerangka perbaikan ini PDJT sejalan dengan amanat UU 23/2014. Ini harus dilakukan,” jelas Eko, Jumat (27/11/2020).

Eko mengakui bahwa kondisi PDJT saat ini tengah sakit. Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan pailit.

Baca juga  JCI, RSMM, dan Pemkot Sinergi Hentikan Perundungan (Bullying) Pada Anak

Eko menjelaskan,  saat ini bus Trans Pakuan juga masih berjalan pada rute koridor satu Cidangiang – Belanova meskipun kondisinya terseok-seok.

“Yang kerja masih digaji. Tapi memang sampai sekarang belum membayar tunggakan gaji sebesar Rp3 miliar. Sedang dicari pemecahannya,” jelasnya.

Eko menambahkan, raperda ini amanat UU 23/2014, tidak ada implikasi apapun yang disembunyikan oleh Dishub. Pihaknya mendorong perubahan nama PDJT menjadi Perumda Jasa Transportasi sebagai pondasi agar ada perbaikan ke depannya.

“Namun, jika dalam perjalanan pembahasan raperda dikabarkan belum ada laporan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) selama empat tahun kebelakang, saya menyarankan DPRD membentuk pansus khusus,” tandasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top