Sidak KTR di BTM, 6 Pelanggar Disidang di Tempat Salah Satunya Anak
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mall BTM, Kota Bogor, pada Jumat (24/10/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tim langsung menyisir setiap lantai Mall BTM untuk memastikan penerapan aturan KTR berjalan dengan baik.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan enam orang pelanggar yang kedapatan merokok di dalam area gedung. Keenamnya langsung menjalani sidang Tipiring di lokasi dengan kehadiran jaksa dan hakim.
“Ada sekitar enam orang yang langsung kami lakukan sidang Tipiring di lokasi. Ini untuk memberikan efek jera dan sanksi sosial, yang nanti juga akan dipublikasikan oleh Dinas Kesehatan,” ujar Jenal Mutaqin.
Jenal menyoroti bahwa pelanggaran KTR di dalam gedung masih terjadi meski pengelola mall sudah memberikan imbauan. Padahal, menurut Perda Nomor 12 Tahun 2009, tempat merokok harus berada di area terbuka tanpa atap.
Selain pelanggaran KTR, petugas juga menemukan bungkus rokok ilegal tanpa cukai. Temuan tersebut akan segera dilaporkan ke pihak berwenang di bidang perdagangan untuk ditindaklanjuti.
Dalam sidak itu, ditemukan pula anak berusia 14 tahun yang kedapatan merokok. Untuk pelanggar di bawah umur, Pemkot Bogor memberikan sanksi sosial dan peringatan keras.
“Ada anak usia 14 tahun yang merokok. Kita berikan sanksi sosial karena masih di bawah umur. Tapi kalau terulang, akan kita panggil kepala sekolahnya di depan orang tuanya,” tegasnya.
Jenal juga menekankan bahwa beban sanksi terberat sebenarnya ditujukan kepada pimpinan dan pemilik gedung sebagai penanggung jawab kawasan KTR.
“Lembaga atau perusahaan yang menanggung beban paling berat adalah pimpinan dan pemilik gedung. Edukasi kepada mereka penting, agar semua tahu bahwa di dalam gedung dilarang merokok,” jelasnya.
Untuk pelanggar perorangan, sanksi Tipiring tahap awal umumnya berupa denda administrasi Rp50.000 hingga Rp200.000, namun akan meningkat secara bertahap bila pelanggaran diulangi.
Dalam kesempatan itu, Jenal juga menyinggung banyaknya laporan pelanggaran KTR di angkutan umum (angkot) melalui aplikasi “Si Badra”. Namun, ia mengakui masih ada kendala dalam mengidentifikasi sopir yang melanggar.
“Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Kalau mau lapor, bisa diam-diam saja, foto orangnya dengan plat nomor kendaraannya,” ucapnya.
Jenal menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP, Dishub, Dinkes, dan seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sidak dan penegakan hukum ini dilakukan untuk edukasi dan perlindungan hak masyarakat yang tidak merokok.
“Merokok tidak dilarang, tapi diatur tempatnya yakni di area terbuka tanpa atap,” pungkasnya. [] Ricky
